Pemuda Cimahi Bius Wanita di Indekos Demi Salurkan Hasrat

Pemuda Cimahi Bius Wanita di Indekos Demi Salurkan Hasrat

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 15 Mei 2023 18:34 WIB
FAZ, pria Cimahi ditangkap polisi usai melakukan percobaan pencabulan.
FAZ, pria Cimahi ditangkap polisi usai melakukan percobaan pencabulan. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

FAZ (23) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Cimahi usai kedapatan melakukan tindak pidana asusila pada seorang wanita di kos-kosan di Kota Cimahi.

Korbannya ialah E, seorang wanita yang tinggal di kos-kosan di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada akhir April lalu.

"Saat ini untuk tersangka FAZ sudah kami amankan setelah dia melakukan tindak pidana asusila terhadap korban E di kos-kosannya," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (15/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang dilakukan FAZ melakukan tindak pidana asusila terhadap korban E tergolong modus baru. FAZ membius korbannya sampai tak sadarkan diri.

"Jadi dia ini membekali diri dengan cairan obat bius saat melakukan aksi asusila itu. Untuk beberapa kasus yang kami tangani, modus dengan obat bius ini tergolong baru," kata Luthfi.

ADVERTISEMENT

Peristiwa tindak pidana asusila itu diawali saat korban memiliki hasrat terhadap perempuan. Ia kemudian melihat kesempatan di depan mata menyalurkan hasratnya itu saat kos-kosan korban dalam keadaan terbuka.

"Pelaku ini pada dini hari di hari kejadian, memasuki kos-kosan korban secara diam-diam melalui jendela. Dia membawa alat yang disiapkan berupa cairan bius, pelaku membius korban yang sedang tertidur," kata Luthfi.

Setelah korban dipastikan tidak sadarkan diri, FAZ lantas melakukan aksinya. Diawali dengan menggosokkan tangannya ke mata korban kemudian ke bagian tubuh lain.

"Akibat perbuatannya itu pelaku ini merasa hasratnya terpuaskan. Pelaku ada di dalam kamar kos-kosan itu sekitar 20 menit. Tapi saat hendak melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Kemudian pelaku bisa diamankan," ujar Luthfi.

Luthfi menyebut tak ada aksi persetubuhan dari tindak pidana asusila yang dilakukan FAZ. Kendati demikian perbuatan yang dilakukannya itu sudah memenuhi unsur tindak pidana.

"Tidak sampai terjadi persetubuhan karena korban keburu bangun. Tapi perbuatan itu sudah masuk kategori tindak pidana asusila. Pelaku ini tinggal di kos-kosan tidak jauh dari kos-kosan korban. Korban dan pelaku tidak saling kenal," ujar Luthfi.

Tersangka FAZ sendiri dijerat dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau pasal 290 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(mso/orb)


Hide Ads