SF (40) dibekuk anggota Satreskrim Polres Cimahi usai melakukan aksi keji terhadap seorang wanita di rumah kontrakannya di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
SF diketahui menghabisi nyawa korbannya, yakni Wahidah Rohmah (46). Jasad Wahidah ditemukan pada Minggu (16/3/2025) malam oleh anaknya, Diniyati Rohimah.
Saat ditemukan, jasad korban dalam keadaan telentang dengan mulut tersumpal kain. Kondisi tubuhnya pun sudah nyaris membusuk sehingga diduga ia tewas beberapa hari lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait mayat yang ditemukan 16 Maret lalu, kami amankan pelaku SF, di SPBU Citatah KBB. Dia sebelumnya berpindah-pindah, sampai sempat ke Depok," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025).
Tri mengatakan penyidik Sat Satreskim Polres Cimahi masih mendalami terus motif SF menghabisi nyawa Wahidah. Namun dugaan awal, motifnya yakni ingin menguasai harta korban.
"Jadi keterangan keluarga korban, tidak ada yang kenal pelaku. Sementara motifnya itu pelaku ingin menguasai harta korban. Karena barang bukti seperti HP, cincin, dan barang berharga lainnya diambil pelaku," kata Tri.
Sementara modus pelaku menghabisi nyawa korban yakni dengan menghantamkan benda tumpul ke bagian kepalanya. Kemudian menusukkan gunting ke leher korban.
"Hasil autopsi menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena pukulan benda tumpul di bagian kepala sehingga patah tulang tengkorak, sehingga pendarahan di bagian otak. Jadi walaupun ada gunting di bagian leher, tapi penyebab kematian adalah pukulan di bagian kepala menggunakan palu," kata Tri.
Wahidah sendiri diketahui tinggal sendiri di rumah kontrakannya. Ia berprofesi sebagai paranormal, yang kerap didatangi orang untuk meminta sesuatu. Sebelum ditemukan, keluarga kehilangan komunikasi dengan korban.
"Jadi anak korban tidak bisa menghubungi ibunya itu selama beberapa hari, kemudian dicek. Mereka kaget karena saat ditemukan di rumah, sudah dalam kondisi mengenaskan," kata Tri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(sud/sud)