Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna dipertemukan dengan eks penyidik KPK, Robin Pattuju saat sidang suap. Pengacara Ajay menyebut Robin mengaku sengaja menipu Ajay.
Fadli Nasution kuasa hukum Ajay menuturkan dalam persidangan Robin mengaku sengaja menipu Ajay. Saat itu, kata Fadli, Robin membenarkan ihwal adanya kabar penyelidikan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Bandung Raya.
"Karena dia (Robin) penyidik, jadi percaya," kata Fadli seusai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menuturkan sejak awal Robin tak mengetahui adanya penyelidikan tentang Bansos COVID-19 di wilayah Bandung Raya. Terlebih eks penyidik KPK itu tak masuk dalam satgas penyelidikan.
"Tadi terungkap dalam persidangan pertama bahwa informasi yang disampaikan Robin terkait perkara Bansos COVID-19 di Bandung Raya kan itu sumbernya dari Google, jadi memang tidak ada penyelidikan atau penyidikan bansos COVID-19 di Bandung Raya atau Cimahi," katanya.
Sejak awal, Robin dan rekan-rekannya hanya ingin menjual informasi penyelidikan Bansos COVID-19 kepada Ajay. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang.
"Semua terungkap di persidangan. Faktanya, apakah Robin sebagai penyidik masuk dalam Satgas, kan tidak. Robin juga tidak memiliki kewenangan di situ," ucapnya.
"Jadi, sejak awal mereka itu berkolaborasi untuk melakukan penipuan, membohongi Pak Ajay supaya mendapatkan sejumlah yang, mintanya mulai dari Rp. 5 Miliar, kemudian Rp. 3,5 M, Rp. 1,5 M akhirnya cuma dapat Rp. 500 juta," paparnya.
Dalam perkara ini, Ajay pun merasa menjadi korban pemerasan oleh Robin dan sudah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Itu masuknya penipuan dan pemerasan dalam jabatan, dan Pak Ajay sudah melaporkan perkara ini ke Polres Jakarta Selatan," katanya.
(wip/dir)