Jejak aliran uang untuk diberikan kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali terungkap. Ajay turut menerima bantuan uang dari RSUD Cibabat, Kota Cimahi.
Hal itu terungkap saat lanjutan sidang kasus suap yang menjerat Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang itu, pihak RSUD Cibabat dihadirkan sebagai saksi.
Mereka di antaranya Plt Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina, Wakil Dirut Keuangan RSUD Cibabat Edy Sofyan dan Kabag Keuangan RSUD Cibabat Arman Haryadi. Dalam sidang tersebut, terungkap ada sumbangan uang Rp 15 juta dari ASN RSUD Cibabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diminta Edy Sofyan Wakil Dirut keuangan terkait berikan iuran Rp 15 juta," kata Reri dalam persidangan.
"Kami diskusi untuk sama-sama iuran, patungan. Saya Rp 7,5 juta, Edy Sofyan Rp 7,5 juta. Kami sepakat, segala sesuatu harus bersama. Pada saat itu beliau minta untuk ditalangi, jadi Rp 15 juta seluruhnya," tambahnya.
Uang Rp 15 juta itu, diserahkan kepada Edy Sofyan dan dan nantinya akan dikumpulkan kepada Sekda Cimahi.
"Jumat, 16 Oktober 2020, diberikan kepada Pak Edy seluruhnya dalam amplop cokelat, saya serahkan di rumah sakit Cibabat. Kemudian Pak Edy antarkan ke Pak Sekda, sendiri. Namun tidak bertemu dan dititipkan kepada Bu Dini staf BPKAD," ujarnya.
Edy Sofyan yang dihadirkan sebagai saksi juga mengungkapkan pihaknya hendak menyerahkan uang itu langsung kepada Sekda sebelum diserahkan ke staf BPKAD.
Sementara itu, Ery Sofyan mengatakan, sebelum diserahkan kepada staf BPKAD, uang itu sebenarnya akan diberikan ke sekda terlebih dahulu.
"Saya ke ruangan dulu, ambil uangnya, Jumat sore. Saya lapor ke ajudan (bernama Wiki), kata Wiki diarahkan ke Pak Ahmad Nuryana," ujarnya Edy.
Usai serahkan uang Rp 15 juta, pejabat RSUD Cibabat kembali diminta tambahan Rp 5 juta lagi. Uang tambahan Rp 5 juta itu, didapatkan dari Kabag Keuangan RSUD Cibabat Arman Haryadi. Uang Rp 5 juta diberikan langsung oleh Arman kepada Sekda Cimahi.
"Saya serahkan Hari Jumat, saya gak bawa uang, saya pulang dulu bawa uang. Diserahkan langsung kepada Pak Sekda, ini titipan dari RSUD. Tidak disampaikan (maksud Sekda minta uang) dan saya tidak menanya (untuk apa uang itu)," tuturnya.
Uang yang dikumpulkan dan diberikan tersebut adalah bentuk loyalitas dari bawahan kepada pimpinan.
Sementara itu, Fadli Nasution, Pengacara Ajay mengatakan, dari persidangan itu terungkap jika instruksi pengumpulan uang itu bukan langsung berasal dari Ajay.
"Semua jelas yang mendengar langsung arahan dari Pak Sekda, ini bukan mengada-ngada, ini fakta persidangan mereka semua saksi di bawah sumpah, jelas berapa nilainya dan dikumpulkan kepada siapa, tapi memang ada yang tahu dan ada yang tidak, uang itu sebenarnya untuk siapa, Pak Ajay atau penyidik KPK, nanti kami akan ungkap semua di persidangan uang Rp. 250 juta yang dikumpulkan para PNS itu semuanya diserahkan kepada penyidik KPK, jadi kita tinggal dengar saksi-saksi selanjutnya," jelas Fadli kepada wartawan usai persidangan.
Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(wip/dir)