Terdakwa suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heriyanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, sudah masuk ke meja hijau, Senin (20/2/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK digelar hybird. Kedua terdakwa hadir daring di Rutan KPK dan perangkat persidangan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Syarif menanyakan kabar kedua terdakawa. Para terdakwa menjawab dalam kondisi baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik yang mulia," kata Tanaka.
"Sehat yang mulia," kata Ivan.
JPU KPK yang dipimpin Sandy Septi Murhanta Hidayat langsung membacakan dakwaan kedua pelaku. Dalam dakwaan itu, kedua terdakwa berikan suap kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sekitar Rp 2,2 miliar.
"Bahwa perbuatan Terdakwa I (Tanaka) dan Terdakwa II (Ivan) bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang yang seluruhnya sejumlah SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti dengan maksud Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung yang memeriksa agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022," kata JPU membacaka dakwaan.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Usai persidangan, JPU KPK Sandy Septi Murhanta mengatakan, sidang pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa adalah kasus pemberian suap terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Terdakwa kapasitasnya sebagai pemberi, nilaimya variatif, perkara ini perkara sprotan dengan perkara lain sebagaimana persidangan dahulu yang pernah disidangkan dari 14 tersangka dan pada hari ini adalah yang disidangkan pemberinya," ujar Sandy.
Selain itu, Sandy membacakan dakwaan lain untuk terdakawa Haryanto Tanaka, yang dimana bersama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno juga berikan suap uang sejumlah SGD 110,000 kepada Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, serta Prasetio Nugrogo.
Suap itu dilakukan dengan maksud mempengaruhi Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa agar mengabulkan kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Betul, dalam dakwaan kami kumulatif alternatif dalam dakwaan tersebut terdapat rangkaian beberapa fakta tetkait pengurusan kasus perdata dan pidana," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tanaka, Andreas Sinambela mengatakan pihaknya tak ajukan eksepsi karena dakwaan yang dilayangkan JPU KPK sudah jelas.
"Kami rasa dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan KUHP, jelas, cermat dan sesuai ketentuan hukum, biar kita langsung ke pokok perkara dan proses pembuktian, nanti kita ikuti persidangan ya," ujar Andreas.
Seperti diketahui, para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan lain, untuk Tanaka telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wip/orb)