Terdakwa PPDS Undip Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Menunda Waktu

Terdakwa PPDS Undip Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Menunda Waktu

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 26 Mei 2025 19:02 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (26/5/2025).
Kuasa hukum terdakwa kasus bullying dan pemerasan PPDS Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Terdakwa kasus bullying dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip berujung kematian dr Aulia menjalani sidang perdana hari ini. Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Tiga terdakwa yakni Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra, disidang secara terpisah.

Taufik dan Maryani menjalani persidangan terlebih dahulu, kemudian disusul Zara. Kuasa hukum terdakwa, Kaerul Anwar, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi usai mendengar dakwaan dari JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa tidak mengajukan eksepsi? Kita paham eksepsi itu kan ada formal dan materiel. Formal itu menyangkut substansi identitas terdakwa. Itu sudah klir, nggak ada masalah," kata Kaerul usai persidangan di PN Semarang, Senin (26/5/2025).

"Kemudian kalau materielnya itu kan mengenai konstruksi dakwaan. Kalau itu bagi saya bukan substansi pokok perkara. Makanya kita ingin lebih cepat untuk disidangkan pokok perkaranya. Yang kita uji adalah faktanya di persidangan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, eksepsi dengan alasan dakwaan kabur atau yang lain hanya akan mengulur waktu, sehingga pihaknya menegaskan akan fokus tetap kepada pokok perkara.

"Makanya kita tidak akan eksepsi masalah itu. Ya, kalau hanya dakwaan kabur dan lain sebagainya, itu hanya menunda waktu, tidak akan menghentikan proses," tuturnya.

Kaerul juga menyampaikan, pihaknya tetap akan menghadirkan ahli dan juga saksi yang meringankan.

"Ahli dan saksi yang meringankan pasti akan kita hadirkan. Tapi kita tunggu dulu. Prosesnya kita ikuti dari rekan jaksa penuntut umum dulu," tuturnya.

"Ada saksi yang diperiksa dalam penyelidikan di Polda, tetapi dalam tahap penyidikan dia sudah tidak dijadikan saksi. Kenapa? Karena mungkin tidak menguntungkan," imbuh dia.

Ia mengatakan, juga akan menghadirkan saksi dari mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 76 dan 78.

"Biar nanti semua terungkap terang-benderang yang sebenarnya seperti apa yang terjadi. Jadi tidak seperti yang mungkin selama ini diinfokan oleh pihak lain. Kita ingin biar nanti fakta persidangan aja yang menyuarakan," tegasnya.

"Coba diperhatikan. Dokter Taufik, Bu Sri Maryani, dakwaannya Pasal 378 penipuan. Apa kaitannya dengan meninggalnya almarhum?" ujarnya.

Menurutnya, harus ada pembuktian bahwa korban dokter Aulia tewas karena bunuh diri. Hal itu, kata Kaerul, belum pernah diterangkan pihak penyidik dari kepolisian.

"Menkes pernah statement di awal bahwa almarhum meninggal dunia karena bunuh diri. Itu yang harus dibuktikan," tegasnya.

"Kepolisian sampai dengan hari ini tidak pernah ada statement yang menerangkan dia bunuh diri," lanjutnya.




(apl/rih)


Hide Ads