Pengakuan Sopir Ambulans yang Bawa Korban Dukun Sianida ke Jakarta

Kabupaten Sukabumi

Pengakuan Sopir Ambulans yang Bawa Korban Dukun Sianida ke Jakarta

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 20 Feb 2023 13:26 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus dukun sianida di Sukabumi
Suasana sidang lanjutan kasus dukun sianida di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sopir ambulans Jamhur alias Koco (51) yang mengangkut jenazah Edi Nursalim dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana kompolotan dukun pengganda uang dengan cara diracun sianida. Jamhur dalam kesaksiannya membeberkan sejumlah fakta saat jenazah dievakuasi.

Sidang lanjutan dengan tiga terdakwa yaitu Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustad (42) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi pada Senin (20/2/2023).

Jamhur awalnya menuturkan, mendapatkan tugas untuk mengantar jenazah dari Ketua Komunitas Ambulan Sukabumi pada 9 Juni 2022 pukul 08:00 WIB. Tugas itu ia terima melalui panggilan telepon WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama saya ditelepon Ketua Komunitas Ambulans Sukabumi diminta untuk mengantarkan jenazah dari RS Al Mulk diantar ke RS Kartika Pulo Mas, Jakarta. Waktu itu ditelepon lagi di rumah saya sendiri, hari Kamis, 9 juni 2022 jam 08:00 WIB," kata Jamhur saat memberi kesaksian.

Jamhur menceritakan, ia berangkat menggunakan ambulans Desa Semplak bersama seorang kenek. Tiba di RS Pulo Mas, jenazah diterima oleh Sukim yang mengaku sebagai anak korban.

ADVERTISEMENT

"Sampai (RS) Kartika jam 14:00 WIB. Ditemui siapa? (Kata Hakim Ketua Yusuf Syamsudin) yang langsung menerima saya Pak Sukim yang koordinasi di jalan, bilangnya anak almarhum sekaligus anggota komunitas ambulans di Jakarta," ujarnya.

Hakim Bertanya-tanya Soal Surat Kematian

Majelis hakim sempat bertanya berulang kali terkait surat kematian jenazah. Jamhur kemudian menjawab tak ada surat kematian dari jenazah yang ia antarkan ke Jakarta.

"Menerima jenazah dari RS Al Mulk Sukabumi, apakah disertai identitas atau surat-surat?," tanya Hakim Anggota Rahmawati.

"Tidak ada, tidak membawa surat-surat atau keterangan kematian tidak ada. Pas sampai ke RS Kartika, ditanya Pak Sukim juga, saya nggak (ketitipan) surat kematian hanya segini saja bungkusan dari Al-Mulk bentuknya kresek warna putih transparan jadi kelihatan, isinya kalau tidak salah ada dia handphone, sendal jepit dan dompet," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, pegawai di RS Al-Mulk juga tak menyampaikan sepatah kata pun saat Jamhur menjemput jenazah untuk diantarkan ke Jakarta.

"Yang menaikan jenazah ke mobil ambulans saya dan kenek, ada yang menyertai dan menyaksikan mungkin humas rumah sakit tapi tidak ada perkataan apapun. Hanya menyerahkan, setelah itu saya jalan," sambungnya.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan lagi oleh Hakim Ketua Yusuf Syamsudin. Dia juga mempertanyakan kemungkinan rumah sakit mengirimkan surat kematian melalui email atau media lain.

"Setidaknya ada nggak surat jalan? Al-Mulk ada mengirimkan surat kematian jenazah via email atau apapun?," tanya Yusuf.

"Nggak ada. Saya minta pun kalau nggak salah jawabnya entar. Disuruhnya hanya mengantar ke Jakarta dan bawa titipan barang," jawab Jamhur.

Kondisi jenazah yang diantar, kata dia, sudah tertutup kain seprei rumah sakit Al-Mulk. Jamhur menuturkan, tak melihat atau membuka kain penutup tersebut.

"Nggak lihat mayatnya, nggak lihat wajahnya. Waktu diserahkan di Jakarta nggak melihat juga soalnya pas saya turunin dari ambulans langsung pihak keluarga bawa, saya nunggu di luar," kata dia.

Dibayar Rp 800 Ribu, Normalnya Rp 2 Juta

Di hadapan persidangan, Jamhur menceritakan jika ia dibayar oleh Sukim (anak korban) sebesar Rp 800 ribu. Uang tersebut digunakan untuk mengganti bensin, ongkos tol dan lain-lain.

"Biaya pengantaran, saya dibayar sama Pak Sukim. Dibayar Rp800 ribu termasuk e-tol, bensin dan lain-lain," katanya.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wardianto menanyakan kembali terkait ongkos normal pengantaran jenazah ke Jakarta. Jamhur mengatakan, normalnya mengantarkan jenazah ke Jakarta ditarif mulai dari Rp 2 jutaan. Namun karena Sukim sesama anggota komunitas ambulans, harganya pun disesuaikan.

"Kalau bukan sepada-pada (sopir) ambulans normalnya Rp2 jutaan ke Jakarta. Di sana saya juga lihat anggota keluarganya yang lain tapi jauh. Saya tanya keluarganya mana? Katanya ada, cuma saya nggak ketemu. Dari jauh kelihatan cewek putih, saya mau pamit dan minta ongkos setengah jalan dia tiba-tiba ngilang, nggak ada," kata Jamhur.

Dalam sidang ini, terdakwa Acun, Dodi alias Agus dan Aang alias Ustaz didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka menjalani persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Terdakwa Acun dan Dodi didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sedangkan Aang Rohendi alias Ustaz didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP.




(dir/dir)


Hide Ads