Ancaman Pidana Mati untuk Dukun Sadis Pengganda Uang Sukabumi

Round-up

Ancaman Pidana Mati untuk Dukun Sadis Pengganda Uang Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 30 Jan 2023 18:45 WIB
Sidang dukun pengganda uang di Sukabumi
Sidang dukun pengganda uang di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustad (42) kini menjadi pesakitan di persidangan. Mereka sekarang menghadapi dakwaan pembunuhan berencana usai menipu sekaligus menghabisi korbannya dengan dalih berprofesi sebagai komplotan dukun pengganda uang.

Kisah akal bulus komplotan dukun pengganda uang ini terbongkar setelah polisi mengungkap aksi mereka yang telah menewaskan 2 korban yaitu EN dan AN. Keduanya merupakan warga Magelang dan Jakarta yang tadinya berniat bisa mendapatkan kekayaan lewat modus penggandaan uang pada awal Juni 2022.

Dodi ditunjuk supaya mencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Kemudian Acun dan Aang alias ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, EN dan AN mendatangi Dodi dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke rumah tersangka Acun yang ada di wilayah Baros, Kota Sukabumi. Namun malang, bukannya harta yang korban dapatkan, mereka malah diracun menggunakan minuman yang tercampur zat sianida oleh Dodi.

Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia. Polisi kemudian berupaya melakukan autopsi di Semarang dan Jakarta. Hasilnya zat beracun sianida ditemukan dalam kedua tubuh korban.

ADVERTISEMENT

Kini setelah perkaranya dilimpahkan, komplotan dukun pengganda uang itu mulai menjalani persidangan, Senin (30/1/2023). Acun alias Abah dan Dodi Amung Sutarya alias Agus baru mengikuti sidang perdana, sementara Aang alias Ustad sudah mengikuti sidang untuk kedua kalinya. Para terdakwa tidak dihadirkan lantaran sidang berlangsung secara daring.

Ketiganya pun didakwa telah melakukan pembunuhan berencana kepada 2 korbannya. Dua dari 3 terdakwa yakni Acun dan Dodi, terancam hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk ketiganya yang dinyatakan telah bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasal 338 maksimal 15 tahun dan pasal 359 paling lama 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Wardianto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Tak hanya itu, dakwaan yang sama juga diberlakukan untuk Aang alias Ustad. Tapi JPU membedakan dakwaan tersebut melalui junto Pasal 56 ke-2 KUHP. Aang tetap didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Kurniawan Sapta Nugraha memutuskan tidak mengajukan keberatan. Itu lantaran prosesnya masih awal, sehingga Kurniawan tak bisa memberikan apapun dalam surat dakwaan tersebut.

Kurniawan juga turut menanggapi proses sidang yang digelar secara terpisah. Baginya, hal itu tidak masalah karena para terdakwa memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksi kejahatannya.

"Sejauh ini tidak ada mengajukan keberatan masih dalam proses awal. Jadi kami belum bisa berkomentar apapun ya baru mendengar surat dakwaan. Karena beda perannya (sidang terpisah) dua orang ini kurang lebih perannya sebagai inisiator dan eksekusi, yang satu lagi hanya penyedia tempat," kata Kurnia.

"Tentunya apa yang didakwakan oleh jaksa masih ada hak yang melekat terhadap terdakwa, jadi saya sebatas itu saja," tutupnya.

(ral/yum)


Hide Ads