Fakta baru terungkap saat persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana di Baros, Kota Sukabumi. Dua orang saksi yaitu Kusnadi (44) dan Zulhaidir (46) memberikan keterangan terkait tujuan kedatangan korban untuk menggugurkan atau menjual janin secara gaib hingga berubah menjadi uang.
Diketahui, persidangan itu digelar dengan terdakwa Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42). Mereka diduga membunuh dua orang pasiennya yang berasal dari Magelang dan Jakarta dengan menggunakan sianida.
Saksi Kusnadi (44) mengatakan, awalnya ia hanya mengenal terdakwa Ustaz Aang. Kemudian dua minggu sebelum peristiwa pembunuhan, ia dikenalkan dengan dua terdakwa lainnya yaitu Dodi alias Agus dan Acun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada majelis hakim, Kusnadi mengaku dua kali pernah memimpin tawasul atas perintah terdakwa Dodi alias Agus. Dia sempat menolak, namun para terdakwa mengiming-imingi uang dan tidak diterima saksi.
Kusnadi mengatakan, sempat bertemu dengan korban dan pasien lainnya. Saat itu, kata dia, ada tujuh pasien yang ada di rumah terdakwa Aang alias Ustaz. Mereka adalah wanita inisial H, R, RS, J dan pria inisial A, Edi Nursalim (korban tewas) dan Agus Nurmanto (korban tewas).
Dia juga mengaku mengetahui tujuan para korban untuk mendatangi komplotan dukun tersebut. "Saya mengetahui maksud dan tujuan alm Agus dan Edi mendatangi Aang untuk menjual janin kandungan," kata Kusnadi di ruang sidang Kartika di PN Kota Sukabumi, Senin (6/2/2023).
Dia menjelaskan, informasi mengenai tujuan para korban itu ia dapat dari saksi korban selamat pria inisial A. Saat itu, ada seorang gadis yang sedang hamil dan ingin menggugurkan kandungan serta jual janin secara gaib.
"Ada itu kalau nggak salah ibu dan anak. Pas saya mau pulang, A ngomong tujuan ke Sukabumi mau jual janin. Saya tanya emang bisa jual janin? Cuma itu saja A yang bilang ke saya," ujarnya.
Meski demikian, ia tak mengetahui secara pasti terkait mekanisme jual janin gaib tersebut. Hanya saja, keterangannya dalam berkas BAP yang dibacakan Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin menyebut jika dukun tersebut akan menghilangkan janin dan uang akan keluar dari bawah tubuh wanita yang hamil.
"Menjual kandungan janin bersama H isteri Edi, saudara A, J dan R. Mekanismenya tidak tahu, terus ada tambahannya bahwa setelah janin itu hilang ada uang di bawah perut atau badan," ucap dia.
Saksi lainnya, Zulhaidir juga mengatakan hal serupa. Dia diajak oleh Agus untuk bekerja dengan mereka sekaligus ditawari untuk menggandakan uang.
"Nawarin uang gaib dengan ritual dia. Memang sudah ada rencana, kita kerja ikut ritual dia. Saya nyediain alat-alatnya seperti dupa, rokok, dia yang ritual," ungkap Zulhaidir.
Saat itu, Zulhaidir berperan sebagai pengantar jemput tujuh pasien tersebut ke rumah Acun. Bahkan, awalnya mereka akan melakukan ritual di rumah kontrakan Zulhaidir namun terlalu sempit.
"Saya antar ke tempat, tadinya mau di kontrakan saya, tapi tidak cukup ya sudah dibawa ke Pak Acun. Tujuannya untuk berobat dan anaknya yang hamil mau diobatin sama Pak Acun, biar hilang kandungannya," ujarnya.
"Menggugurkan kandungan secara gaib dan menjual kandungan. Saya antar sampai ke rumah Acun. Tujuannya memang berobat ke Acun. (Ada nggak hubungannya sama penggandaan uang?) Nanti dijadikan sejumlah uang, janin yang hilang diganti uang. (Bisa?) Nggak tahu, Pak Acun yang bilang gitu," sambungnya.
Sekedar diketahui, ketiga terdakwa dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.
(yum/yum)