Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana komplotan dukun pengganda uang menggunakan sianida, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin (13/2/2023). Dua saksi dari instansi Polri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, ketiga terdakwa yaitu Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46), dan Aang alias Ustaz (42) menjalani persidangan secara daring di lapas. Atas peristiwa tersebut, mereka didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ada dua saksi yang dihadirkan JPU yaitu Asep dan Agung Yudi Pratama. Asep menjadi saksi pertama yang diperdengarkan di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi 7 Juni 2022 di Kampung Tespong, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi," kata Asep saat ditanya Hakim Ketua Yusuf Syamsudin saat ditanya alasan kehadirannya di PN Sukabumi.
Dia mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap setelah ada laporan polisi (LP) pada 23 Juni 2023 atas nama pelapor Sucipto. Kemudian, polisi melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi hingga penangkapan terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka.
"Sucipto (terlapor) salah satu keluarganya yang bernama saudara Edi (korban pembunuhan) menerangkan kejadiannya. Dari hasil pemeriksaan, hanya sekedar yang diketahui beliau bahwa Edi datang dalam keadaan terbujur kaku, tidak bernyawa dan ciri-ciri fisiknya mencurigakan serta meninggal tidak wajar," ujarnya.
Pihak keluarga lantas meminta penyidik melakukan autopsi. Penyidik melanjutkan dengan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan bersama tim forensik melakukan autopsi dua korban di dua kota berbeda, satu di Magelang dan satu lagi di Jakarta.
"Hasil autopsi setelah keluar keterangan dari forensik, menyatakan korban meninggal dengan adanya cairan sianida yang masuk ke dalam tubuh. (Korban autopsi dimana?) di Jawa daerah Puswokerto dan di Jakarta di RS Polri Kramat Jati," ungkapnya.
Setelah hasil forensik diterima, dia langsung memanggil saksi-saksi untuk mendalami motif terdakwa. Saksi pertama yang dipanggil yaitu S dan anaknya R yang sedang mengandung.
"Mereka waktu itu melihat Agus (korban) hari pertama itu dia mengeluh muntah-muntah (sekitar tanggal 5 Juni) sudah keadaan pucat. Susanti sempat mencari air dawegan, waktu itu Agus tidak ada perkembangan," ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, bukan dibawa ke rumah sakit, terdakwa Acun kemudian memberikan lagi cairan campuran sianida kepada Dodi dan diserahkan untuk diminum korban Agus. Hingga akhirnya, korban Agus meninggal dunia.
"Akhirnya diketahui Aang dan dia mendapatkan orang yang bersedia mengantarkan korban ke kampung halamannya di Magelang," sambungnya.
Hakim Ketua Yusuf Syamsudin kemudian bertanya mengenai pekerjaan para terdakwa. "Saudara saksi tahu pekerjaan terdakwa apa?," tanya Yusuf.
Saksi Asep kemudian menjawab jika terdakwa Acun mengaku kepada penyidik bekerja sebagai paranormal atau dukun. "Agus asisten Acun. Kalau Aang alias Ustaz dari hasil penyelidikan di kampung halamannya seperti paranormal juga," kata Asep.
Sekedar diketahui, ketiga terdakwa dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.
(iqk/orb)