Persidangan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun pengganda uang yaitu Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustad (42) dilanjutkan pada Senin (6/2/2023). Diketahui, mereka diduga membunuh korban menggunakan zat beracun sianida.
Kiki Rosalina, anak korban pembunuhan Edi Nursalim, warga Jakarta menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Selama persidangan, ia mengungkapkan jika proses ekshumasi sempat dilakukan untuk autopsi.
"Ada autopsi setelah dikuburkan. Dilakukan di TPU oleh tim forensik dari RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Hasilnya saya tahu diracun namun saya tidak tahu racun apa yang digunakan," kata Kiki di ruang sidang PN Kota Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin bertanya kepada saksi soal hasil detail hasil visum ayahnya, lalu Yusuf meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil visum Edi Nursalim.
JPU Wardianto membacakan berdasarkan hasil laboratorium forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri Nomor 2725/KTF/2022 didapatkan hasil dari sampel organ paru terkandung sianida sebesar tiga koma tujuh nol koma Sembilan microgram per kilogram, sampel lambung terkandung sianida sebesar tiga koma lima enam satu microgram per kilogram dan sampel hati terkandung sianida sebesar tujuh koma Sembilan enam nol microgram per kilogram.
Kemudian sampel jantung terkandung sianida sebesar dua puluh koma Sembilan empat tiga microgram per kilogram, sampel ginjal terkandung sianida sebesar enam puluh enam koma sebulan empat tiga microgram per kilogram, dan sampel urin terkandung sianida sebesar tujuh koma nol tiga satu microgram per kilogram.
"Pada pemeriksaan laboratorium ditemukan adanya kandungan zat sianida dalam jaringan organ-organ dalam yang menunjukkan bahwa orang ini terpajan dengan zat tersebut kurang dari tujuh puluh dua jam sebelum kematiannya. Tidak ditemukan luka atau penyakit serta ditemukannya kandungan sianida dalam tubuh menunjukkan bahwa sebab mati orang ini dapat diakibatkan oleh keracunan sianida yang menimbulkan mati lemas," kata JPU Wardianto.
Anak Dijanjikan Uang oleh Korban Rp27 Juta
Kembali pada keterangan anak Edi Nursalim, Kiki Rosalina. Kiki mengatakan, ayahnya sempat menjanjikan akan mentransfer sejumlah uang karena kondisi perekonomian mereka sedang sulit. Dia juga mengatakan, ayahnya masih menjadi tulang punggung bagi keluarga.
"Memang keadaan ekonomi kami masih ketergantungan dengan almarhum untuk biaya. Almarhum itu bercerita akan mendapatkan uang dari hasil kerja dan akan mentransfer ke rekening saya pada 10 juni 2022. (Berapa besarannya?) Jumlahnya Rp27 juta," kata Kiki.
Sebelum uang itu diterima, Kiki sudah lebih dulu mendapatkan kabar kematian ayahnya. Dia mendapatkan panggilan telepon dari RS Al-Mulk bahwa ayahnya ada di rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia.
"Tanggal 9 Juni 2022. Tiba di Jakarta dibawa ke RS Kartika untuk dimandikan. Sebelum dimandikan itu tubuh bersih namun saya melihat pada celana almarhum bagian lutut ada robekan dan noda darah," ucap dia.
"Almarhum sudah 5 tahun tidak pulang ke rumah dan komunikasi lewat telepon saja. Dia sudah ada perberatan cara berbicara dan pola pikir. Riwayat penyakit hanya diabetes saja," tutupnya.
Sekedar diketahui, ketiga terdakwa dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun penjara.
(yum/yum)