Hasil Tes Ungkap ART Rohimah Tak Dendam Usai Disiksa Majikan di KBB

Hasil Tes Ungkap ART Rohimah Tak Dendam Usai Disiksa Majikan di KBB

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 14 Nov 2022 11:54 WIB
Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut, Rohimah
Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut, Rohimah (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Bandung -

Rohimah (29) Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Garut menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya, pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Bandung Barat.

Asep Muhidin yang menjadi kuasa hukum Rohimah mengatakan, jika kliennya tak menyimpan rasa dendam terhadap majikannya. Hal tersebut, terungkap setelah Rohimah jalani visum psikologis pertama.

"Pemeriksaan pertama oleh psikolog, hasil pemeriksaan psikologi sungguh luar biasa menyampaikan ibu Rohimah memiliki hati yang bersih," kata Asep dijumpai di PN Bandung, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, Rohimah teringat dengan anak balita dari mantan majikannya itu. Bahkan Rohimah juga menanyakan kabar balita tersebut.

"Kenapa? Saya tanya, mengategorikan hatinya bersih karena Ibu Rohimah ini tidak memiliki dendam, justru dalam keadaan seperti ini, disiksa oleh majikannya Ibu Rohimah ini masih ingat kepada anak majikannya yang berusia 10 bulan, dia sama siapa dirawatnya, minum susunya gimana, jadi masih ingat, seperti itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Asep juga mengaku salut kepada warga dan tetangga Rohimah yang membantu membangkitkan mental Rohimah.

"Sudah di rumahnya, sudah mau 10 hari, alhamdulilah dari warga ikut membangkitkan semangat dan mentalnya. Karena hasil pemeriksaan dokter ahli bedah di Garut sudah membaik yang terpenting pemeriksaaan psikolog saja," ujarnya.

Selain itu, aktivitas saat ini kliennya memiliki warung kecil-kecilan di rumahnya. "Bu Rohimah buka warung, dikasih modal sama Kementerian Sosial, itu aktivitasnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia melakukan tindakan tak berperikemanusiaan itu terhadap korban atas nama Rohimah di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata, 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Yulio dan Loura harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

(wip/yum)


Hide Ads