ART Rohimah Rindukan Anak dari Pasutri Penyiksa di Bandung Barat

ART Rohimah Rindukan Anak dari Pasutri Penyiksa di Bandung Barat

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 14 Nov 2022 18:00 WIB
Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut, Rohimah
Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut, Rohimah (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Bandung -

Nasib malang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Rohimah (29). Perempuan asal Kabupaten Garut ini jadi korban penyiksaan majikannya Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Bandung Barat.

Meski sudah jadi korban kebiadaban pasangan suami istri itu, Rohimah tak menyimpan dendam, ia malah menanyakan kabar anak balita berumur 10 bulan yang diasuhnya.

"Kenapa saya tanya, mengategorikan hatinya bersih karena Ibu Rohimah ini tidak memiliki dendam, justru dalam keadaan seperti ini, disiksa oleh majikannya Ibu Rohimah ini masih ingat kepada anak majikannya yang berusia 10 bulan," kata Asep Muhidin yang menjadi kuasa hukum Rohimah dijumpai di PN Bandung, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohimah juga menanyakan, kabar anak balita yang selama ini diasuhnya. "Dia sama siapa dirawatnya, minum susunya gimana, jadi masih ingat, seperti itu," ujarnya.

Asep mengapresiasi warga dan tetangga Rohimah yang membantu membangkitkan mental Rohimah.

ADVERTISEMENT

"Sudah di rumahnya, sudah mau 10 hari, alhamdulillah dari warga ikut membangkitkan semangat dan mentalnya. Karena hasil pemeriksaan dokter ahli bedah di Garut sudah membaik yang terpenting pemeriksaaan psikolog saja," ujarnya.

Aktivitas saat ini Rohimah di Garut memiliki warung kecil-kecilan di rumahnya. "Bu Rohimah buka warung, dikasih modal sama Kementerian Sosial, itu aktivitasnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan itu terhadap korban atas nama Rohimah di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata, 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Yulio dan Loura harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

(wip/yum)


Hide Ads