Lapangnya Hati Rohimah, ART Garut yang Disiksa Majikannya

Round-Up

Lapangnya Hati Rohimah, ART Garut yang Disiksa Majikannya

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 14 Nov 2022 23:55 WIB
Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut, Rohimah
Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut, Rohimah. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Bandung - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) yang menjadi korban penganiayaan oleh pasutri durjana yang menjadi majikannya, yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Kabupaten Bandung Barat, memiliki hati lapang. Rohimah tak menyimpan dendam terhadap majikannya yang telah berbuat keji.

Hal itu diungkapkan Asep Muhidin selaku kuasa hukum Rohimah. Asep mengungkapkan hasil visum menyebutkan Rohimah tak menyimpan dendam terhadap Yulio dan Loura. Ia tak menyimpan rasa dengki.

"Pemeriksaan pertama oleh psikolog, hasil pemeriksaan psikologi sungguh luar biasa menyampaikan Ibu Rohimah memiliki hati yang bersih," kata Asep dijumpai di PN Bandung, Senin (14/11/2022).

ART asal Kabupaten Garut itu rupanya masih menyimpan kepedulian terhadap anak majikannya. Kepada Asep, Rohimah menanyakan tentang kondisi anak majikannya yang masih balita. Rohimah rupanya memikirkan nasib buah hati majikannya itu.

"Kenapa? Saya tanya, mengategorikan hatinya bersih karena Ibu Rohimah ini tidak memiliki dendam. Justru dalam keadaan seperti ini, disiksa oleh majikannya Ibu Rohimah ini masih ingat kepada anak majikannya yang berusia 10 bulan, dia sama siapa dirawatnya, minum susunya gimana, jadi masih ingat, seperti itu," ungkapnya.

Asep pun mengaku salut pada warga dan tetangga Rohimah yang membantu memulihkan mentalnya. Asep menyaksikan warga di lingkungan Rohimah penuh semangat membantu agar kliennya itu bangkit. Mentalnya kini tumbuh. Bahkan membersihkan hatinya dari perasaan dendam.

"Sudah di rumahnya, sudah mau 10 hari, alhamdulilah dari warga ikut membangkitkan semangat dan mentalnya. Karena hasil pemeriksaan dokter ahli bedah di Garut sudah membaik yang terpenting pemeriksaaan psikolog saja," ujarnya.

Rohimah saat ini membuka warung kecil-kecilan yang merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus Rohimah ini masih belum P21. Kepolisian masih melengkapi berkas kasusnya.

"Penanganan Rohimah masih pelengkapan berkas perkara dari penyidik, menunggu visum psikolog, hari ini Rohimah diperiksa yang kedua kalinya oleh psikolog di Kabupaten Garut," kata Asep.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kerugian yang dialami korban. "Kami juga masih menunggu penilaian LPSK, kerugian material dan imateril untuk Ibu Rohimah ini," ujarnya.

Sekadar diketahui, terungkapnya penyiksaan keji terhadap Rohimah ini berawal dari aksi heroik warga. Rohimah mengalami penyiksaan hingga membuat wajahnya lebam.

Ia dikurung di rumah majikannya di Perumahan Bukit Permata, 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. Akibat perbuatannya terhadap Rohimah, Yulio dan Loura dijerat pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (sud/orb)



Hide Ads