'Perlawanan' terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum usai. Herry Wirawan mengajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang diberikan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Iya (kasasi)," ucap Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan kepada detikJabar, Selasa (26/4/2022).
Ira menuturkan kasasi tersebut berdasarkan persetujuan dari Herry Wirawan. Menurutnya, saat salinan putusan diterima kuasa hukum, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini mendekam di Rutan Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya upaya hukum," katanya.
Ira menjelaskan pengajuan kasasi ini bukan semata-mata meminta hukuman kliennya diringankan. Menurutnya, pengajuan kasasi ini untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
"Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua, kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," tuturnya.
Ira menambahkan saat ini pihaknya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera PN Bandung.
"Lagi diurus," kata dia.
Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
(dir/mso)