Saksi kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU oleh mantan anggota DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty kembali mangkir. Jaksa terpaksa membacakan kesaksian dari saksi bernama Irawati Puspitasari itu soal aliran uang.
Irawati merupakan salah satu saksi yang diminta jaksa hadir ke persidangan di PN Bale Bandung pada Senin (2/1/2023). Namun, Ira yang merupakan mantan staf pribadi Irfan kembali mangkir dalam sidang kali ini.
Hakim yang diketuai Dwi Sugianti lantas meminta agar pernyataan Irawati dibacakan oleh jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantas membacakan kesaksian Irawati kala diperiksa Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksian yang dibacakan tim JPU, Irawati diketahui merupakan staf pribadi Irfan. Sehari-hari, Irawati bertugas menyiapkan keperluan Irfan semasa Irfan menjabat Ketua DPRD Jabar. Ira menampik mengetahui bisnis Irfan di luar menjadi anggota dewan. Termasuk bisnis pembelian lahan untuk SPBU.
"Yang saya ketahui Irfan sebagai ketua DPRD Jabar. Tidak mengetahui pembelian SPBU di beberapa daerah. Pembelian rumah juga tidak mengetahui," ujar JPU saat membacakan pernyataan Irawati.
Irawati juga mengaku kerap menerima uang dari Irfan yang dikirim melalui rekening atas nama Sulaiman. Irawati mengaku total uang yang pernah diterima sebesar Rp 600 juta.
"Saya pernah menerima uang yang ditransfer dari terdakwa. Kalau diakumulatifkan sebesar Rp 600 juta lebih. Penerimaan uang sejak tahun 2014 sampai 2017. Ditransfer dilakukan beberapa kali," katanya.
"Tahun 2014 total sebanyak Rp 290 juta. kemudian Tahun 2015 totalnya Rp 270 juta, tahun 2016 total Rp 259 juta dan tahun 2017 total Rp 198 juta," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Irfan mengamini kesaksian mantan anak buahnya soal transfer uang. Namun, Irfan menegaskan uang yang dikirimkan untuk digunakan operasional.
"Itu kiriman uang untuk gaji sebagai staff dan ada juga yang dipergunakan untuk biaya operasional sebagai anggota DPRD Jawa Barat. Gaji Irawati Rp 600 juta, buat operasional Rp 400 juta. Pokoknya total Rp 1,7 Miliar," kata Irfan, saat menanggapi keterangan Irawati yang dibacakan JPU.
Kesaksian Ahli
Jaksa juga turut menghadirkan ahli dalam sidang tersebut. Salah satu ahli yaitu Flora Dianti dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam kasus ini, dia berbicara terkait Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kalau pasal 372 KUHP, saya berikan gambaran saja, pada awalnya ada dua orang yang membangun kesepakatan. Namun pada akhirnya salah satu orang tersebut meminta pengembalian, akan tetapi salah satu menolak dan akhirnya salah satu menguasai obyek tertentu," ucap Flora di hadapan majelis hakim.
Sementara untuk Pasal 378 tentang penipuan, hal itu bisa dijadikan pijakan atau sumber kejahatan pencucian uang. Namun, sambung dia, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui.
"Tahap penempatan, penempatan itu apabila ada dana di simpan. Kemudian ada tahap penyebaran, jadi memisahkan dana hasil kejahatan kepada yang lain, bisa melalui mentransfer, menukarkan, atau menabung," tuturnya.
"Terus ada tahap pengumpulan, dana yang hasilnya pidana itu bisa di simpan di luar negeri atau membangun usaha yang tentunya sifatnya ilegal," pungkasnya.
Terpisah, Rendra T Putra kuasa hukum Irfan menjelaskan unsur Pasal 372 dan Pasal 378 dianggap sulit dibuktikan di kasus kliennya. Dia menilai, apabila hal itu terbukti, sudah masuk ranah hukum perdata.
"Rasanya sulit untuk membuktikan terjadinya 372 dan 378. Kalau pun itu terjadi, tentu ini larinya perdata. Kan seperti itu disampaikan. Jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata juga," ujar Rendra.
Dia menambahkan apabila kasus kliennya masuk ranah perdata, unsur pidana dalam perkara itu perlu dibuktikan dengan fakta di persidangan. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang pekan depan.
"Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan apakah ini benar ada tindak pidana asalnya atau tidak," katanya.
Rendra juga menyoroti aksi demo sebelum sidang berlangsung. Dia yakin hakim tak akan terpengaruh atas demo tersebut.
"Saya yakin, hakim berpegang teguh soal fakta persidangan," pungkasnya.
(dir/dir)