Jaksa Ungkap Janji Manis Eks Anggota DPRD Jabar di Kasus Penipuan

Jaksa Ungkap Janji Manis Eks Anggota DPRD Jabar di Kasus Penipuan

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 30 Nov 2022 18:56 WIB
Sidang eks Ketua DPRD Jabar
Sidang eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (30/11/2022). Keduanya menjalani sidang atas kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU.

Pantauan detikJabar, pada sidang tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha. Terlihat kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Terdakwa Irfan Suryanegara menjalani sidang di Rutan Kebon Waru. Sementara sang istri, Endang Kusumawaty, berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yendri menyebutkan kedua terdakwa melakukan aksinya dengan menawarkan berbagai investasi. Sehingga korban berhasil dikelabui oleh kedua terdakwa.

"Kedua terdakwa menawarkan investasi Pembelian Tanah, Pembangunan Vila dan Pembelian DO BBM dengan janji janji yang ditawarkan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja," ujar Yendri saat membacakan dakwaannya.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan transaksi yang dilakukan korban kepada terdakwa telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2019. Sehingga korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Sehingga saksi korban menjadi tertarik berinvestasi dengan total kerugian Rp 58.493.205.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," katanya.

Terdakwa menggunakan uang korban untuk membeli sebuah SPBU, Vila dan sebidang tanah. Semua pembelian tersebut dibeli atas nama istrinya Endang Kusumawaty.

"Kita mendakwa kan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun.

"Dakwaan kedua Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Dengan kurungan penjara 10 sampai 15 tahun," tuturnya.

Selepas persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rendra T Putra, tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan JPU. Sehingga sidang bisa dilanjutkan pada penghadiran para saksi.

"Kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi," ucap Rendra.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (6/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian saksi.

(dir/dir)


Hide Ads