Kasus Penipuan, Massa Minta Hakim Hukum Berat Eks Anggota DPRD Jabar

Kasus Penipuan, Massa Minta Hakim Hukum Berat Eks Anggota DPRD Jabar

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 02 Jan 2023 13:12 WIB
Massa berdemo di sidang eks anggota DPRD Jabar
Massa berdemo di sidang eks anggota DPRD Jabar (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Sidang kasus penipuan bisnis SPBU yang dilakukan eks anggota DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty diwarnai aksi demo. Massa menuntut hakim menghukum berat Irfan.

Aksi massa dari Manggala Garuda Putih ini berlangsung di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (2/1/2023). Mereka berdemo di tengah lanjutan sidang kasus tersebut.

Pantauan detikJabar, massa dari Manggala tersebut telah mengunjungi PN Bale Bandung sejak pukul 10.00 WIB. Mereka datang lengkap dengan alat pengeras suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat sejumlah massa datang menggunakan atribut dan beberapa poster. Beberapa poster tersebut dipajang berupa tuntutan kepada terdakwa.

"Eks wakil rakyat yang menipu rakyat," tulis dalam poster tersebut.

ADVERTISEMENT

"KPK harus turun tangan," tulis dalam poster lainnya.

"Pidanakan Irfan Suryanagara seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum," tambahnya.

Ketua biro hukum DPP Manggala Garuda Putih, Muhammad Izudin mengatakan saat ini pihaknya akan mengkoreksi hakim PN Bale Bandung yang dinilai tidak adil dalam memutuskan perkara. Dirinya menginginkan hal tersebut tidak terjadi pada persidangan terdakwa Irfan dan Istri.

"Kemarin pas pemeriksaan saksi itu kelihatan sekali oleh kita yang mengikuti persidangan. Hakim mengetahui adanya kebohongan dari saksi, tapi dibiarkan oleh hakim. Nah itu jangan sampai seperti itu, karena itu akan merugikan masyarakat," ujar Izudin kepada awak media.

Izudin meminta hakim bisa menghukum terdakwa dengan adil dan sesuai dengan tuntutan. Kemudian beberapa kerugian masyarakat bisa dikembalikan ke masyarakat.

"Jangan sampai hakim juga memutus di kasus Irfan Suryanagara ini, tidak ada kewajiban dari terdakwa mengganti kerugian yang diderita oleh masyarakat," katanya.

Sementara itu, aktivis sekaligus salah satu pendemo, Agus Satria menambahkan pihaknya akan mengawal kasus tersebut saat di persidangan. Hal ini dilakukan agar perkara itu tak diputus ringan seperti kasus Doni Salmanan.

"Tuntutan kami tetap berdasarkan pada keadilan terhadap korban. Jangan sampai kasusnya seperti Doni Salmanan yang divonis ringan, padahal tuntutannya berat," katanya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads