Soal duit Rp 5 M tersebut diungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (12/12/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Panji Prawiranugraha yang merupakan bekas ajudan Irfan saat di DPRD Jabar.
Soal uang Rp 5 miliar tersebut bermula dari dakwaan JPU. Dalam dakwaan, JPU mengungkap adanya uang Rp 5 miliar dari Stelly Gandawidjaja (korban) untuk bisnis 2 SPBU di Sukabumi. Majelis hakim Saut Erwin Hartono pun menanyakan soal aliran duit itu kepada Panji.
Panji mengaku tak pernah ketitipan uang tersebut. Sebab, kala itu bertepatan sedang cuti bersama lebaran.
"Tidak pernah dititipkan uang Rp 5 M dari Stelly. Saya gak pernah tahu," ujar Panji.
"Karena saya pas 18 Juni 2018 itu saya cuti bersama, lebaran," tegasnya.
Kuasa hukum Irfan, Radhitya A Sadiqien menanggapi kesaksian dari Panji. Dia menuturkan, keterangan Panji membuktikan adanya perbedaan atas dakwaan JPU terhadap kliennya.Menurut dia, berdasarkan keterangan itu, tak ada uang yang dititipkan sebagaimana dakwaan.
"Jadi kita bisa dengar bahwa ada statement-stament Stelly yang menyatakan ajudan pernah menerima uang titipan dari Stelly Rp 5 miliar. Tadi terbuka semua bahwa gak pernah ada itu uang titipan Rp 5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri. Kebetulan ASN semuanya cuti bersama," katanya.
"Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukkan ke dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini kita bisa sampaikan bahwa banyak bohongnya," pungkasnya.
(dir/dir)