Tayangan video yang menampilkan sejumlah warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas berupaya mendobrak pintu rumah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, viral di jagat maya. Dalam video itu seorang warga bertopi menggunakan linggis membuka pintu rumah.
Aksi warga di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB itu merupakan upaya penyelamatan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang disiksa majikannya. Di luar pintu, warga berjuang mencongkel pintu rumah yang terkunci. Di dalam, seorang ART tertunduk dengan luka lebam pada bagian matanya. ART berbaju hijau itu tampak murung.
"Alhamdulillah," ucap sejumlah warga kala pintu berhasil dibuka menggunakan linggis. ART itu pun langsung disambut petugas dan warga yang menolong.
Rohimah, nama ART yang mendapatkan penyiksaan keji oleh majikannya itu. Rohimah disika pasutri beranama Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29). Rohimah diketahui telah bekerja sebagai ART di pasutri keji itu sekitar lima bulan. Bukan perlakuan manusiawi yang Rohimah dapatkan.
Aksi warga menyelamatkan Rohimah itu berawal dari kecurigaan. Sebulan sebelum pintu rumah didobrak, warga pelan-pelan mengendus informasi minor tentang majikan Rohimah. Dari mulut ke mulut informasi tentang penyiksaan keji itu mulai dikumpulkan. Tujuannya, warga memastikan kebenaran tentang penyiksaan terhadap Rohimah.
"Awalnya itu PRT saya, dia lapor korban sedang ditendang majikannya yang laki-laki. Seminggu kemudian anak saya lapor lihat korban lebam-lebam. Tapi, saya belum percaya karena belum lihat sendiri," ujar Maya, warga setempat saat ditemui detikJabar di lokasi, Minggu (30/10/2022).
Setelah warga setempat berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan. Akhirnya, warga melapor pihak kepolisian. Kesepakatan untuk mengevakuasi korban dari majikan keji pun diamini.
Pasutri Keji Jadi Tersangka
Akhir pekan kemarin, polisi menangkap pasutri keji yang menyiksa Rohimah. "Terduga pelaku penyekapan disertai tindak penganiayaan sudah diamankan warga dibantu Babinsa dan Bhabinkambtimbas kemudian diserahkan ke Polres Cimahi," ujar Rizka saat ditemui detikJabar di Mapolres Cimahi, Minggu (30/10/2022).
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka keji itu. Sejumlah saksi telah diperiksa. Sementara itu, korban mendapatkan pengawasan dan penanganan di salah satu rumah sakit.
"YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra di mapolres, Senin (31/10/2022).
Polisi memastikan pasutri itu bersama-sama menyiksa Rohimah. Perbuatan tersangka ini tentu merampas kemerdekaan kebebasan Rohimah. Menurut polisi, Rohimah mendapatkan penyiksaan selama tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober.
Niko mengatakan penyebab Yulio dan Loura menyiksa Rohimah hingga mengalami luka di sekujur tubuh karena mereka tak puas terhadap pekerjaan korban sebagai ART.
"Contohnyanyapu tidak bersih, setrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat menggendong anaknya atau membuat makanan, dan kesalahan lainnya. Intinya ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban," ujarNiko saat ditemui diMapolresCimahi, Senin (31/10/2022).
(sud/mso)