Pasutri di Pasuruan, SA (19) dan MWN (24), tega menyiksa anaknya yang masih berusia 7 tahun hingga meninggal dunia. Korban, MDAF, dipukul hingga disulut rokok.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan korban sebelumnya dilarikan ke RSUD Bangil dalam kondisi luka akibat kekerasan fisik, Jumat (27/12). Karena lukanya parah korban akhirnya meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul," kata Doni, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengamankan SA yang merupakan ayah tiri korban dan MWN yang merupakan ibu kandung korban. Mereka diamankan di rumah kos di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (28/12).
"Mereka diduga melakukan kekerasan berulang kepada korban dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban," jelas Doni.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam pidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar.
(abq/iwd)