Pasutri di Pasuruan, SA (19) dan MWN (24), tega menyiksa anaknya yang masih berusia 7 tahun hingga meninggal dunia. Perbuatan kejam itu diduga karena mereka jengkel korban meminta uang jajan.
"Tersangka diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Senin (30/12/2024).
MWN sebenarnya berasal dari Kedamaian Kota, Bandar Lampung. Ia menikah dengan SA, warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tujuh bulan lalu. Usai menikah, pasutri muda ini lantas tinggal di sebuah kos di Kelurahan Kidul Dalem, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari-hari pasutri ini merupakan seorang pengamen. Mereka biasanya menjajakan suara di simpang-simpang jalan di sekitaran Bangil.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
(abq/iwd)