Dua dari empat orang tersangka penganiayaan dua orang wartawan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN), kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atau berstatus buron. Salah satunya merupakan sekretaris pribadi Wabup Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, penetapan DPO tersebut dikeluarkan pada 26 Oktober 2022 setelah beberapa kali surat panggilan untuk menyerahkan diri tidak diindahkan kedua pelaku tersebut.
Ia menerangkan, identitas dua orang tersangka yang buron tersebut akan segera disebar oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka yakni David dan Renal Adi Prayogi sebagai DPO. Kami meminta tersangka segera menyerahkan diri dan bersikap koperatif," Arief saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (28/10/2022).
Arief mengungkapkan, identitas DPO tersebut akan disebar ke beberapa titik keramaian agar diketahui masyarakat. Pihaknya juga sudah membentuk tim untuk mengejar tersangka dalam DPO tersebut.
"Sudah ada tim reskrim yang mencari mereka. Harapan kami mereka koperatif datang sendiri ke Mapolres," kata dia.
Lebih lanjut diterangkan Arief, berkas pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang wartawan tersebut juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Karawang.
"Berkas dikirim ke Kejaksaan, tapi masih ada yang perlu dilengkapi. Kami sudah kordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak lama lagi berkas ini kita limpahkan setelah dinyatakan lengkap," ucapnya.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua orang wartawan oleh oknum ASN.
Keempat tersangka tersebut, yakni L yang kini sudah ditahan, AA masih menjalani wajib lapor, sedangka tersangka D dan R dinyatakan buron.
Diketahui, AA merupakan tersangka seorang Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
Sedangkan R tersangka yang kini berstatus DPO merupakan oknum ASN yang kini bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Karawang, sedangkan tersangka D merupakan DPO yang berstatus warga sipil.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum pelapor Andri Mulana mengatakan, seperti apa alasan kedua tersangka ditetapkan dalam DPO.
"Apa alasannya jadi DPO, kalau misal tidak kooperatif, tidak kooperatif dalam hal apa, padahal sebelumnya kedua tersangka D dan R ini pernah menjalani pemeriksaan," ujar Andri saat ditemui di kediamannya, Karang Indah, Karawang.
Ia menjelaskan, seharusnya kepolisian menerbitkan surat penahanan dan penangkapan, ketika terperiksa yang sebelumnya menjadi saksi kunci ini ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenai profesi tersangka, Andri membenarkan bahwa, satu dari tersangka yang berinisial R berprofesi seorang ASN.
"Dia ASN, jabatannya Sekpri Wakil Bupati, kalau yang D memang tersangka warga sipil," kata dia.
Lebih lanjut diterangkan Andri, ia juga menyayangkan kenapa pemerintah daerah masih belum bertindak, terhadap kedua ASN yang terlibat tindak pidana tersebut.
"Itu kan ancamannya 5 tahun lebih, karena pelaporan kami pasal 351 Jo pasal 170 KUHP. Saya juga menyayangkan karena pemkab tidak responsif terhadap kasus ini," pungkasnya.
Dugaan penganiayaan itu juga viral di media sosial dan media massa. Dua korban terduga penganiyaan tersebut itu yakni,Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustopa yang berprofesi sebagai wartawan media online.
Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.
(dir/dir)