Polisi Tetapkan ASN di Karawang Tersangka Panganiayaan Wartawan

Polisi Tetapkan ASN di Karawang Tersangka Panganiayaan Wartawan

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 07 Okt 2022 16:25 WIB
Poster
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Edi Wahyono)
Karawang -

Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan di Karawang. Satu orang ASN jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya telah melakukan secara maraton pada Kamis (6/10/2022) pagi, hingga Jumat (7/10/2022) dini hari.

"Kita telah melakukan pemeriksaan dari Kamis jam 9 pagi, hingga Jumat dini hari terhadap saudara AA (oknum ASN penganiayaan dua wartawan), dan akhirnya kita tetapkan saudara AA sebagai tersangka," kata Arief saat ditemui awak media di Mapolres Karawang, Jumat (7/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan AA diperiksa di Mapolres Karawang didampingi beberapa tim kuasa hukumnya. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menyatakan alat bukti terpenuhi.

"Kita melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dengan bukti-bukti yang cukup, kemudian yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, dituturkan Arief, AA tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka. Sebab pada saat pemeriksaan, kondisi kesehatannya menurun.

Diketahui, AA merupakan seorang ASN yang kini menjabat sebagai kepala intansi atau kedinasan, yakni Badan Kepegawaian Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.

Selain menjabat sebagai Kepala BKPSDM, ia juga, diketahui tengah mengemban tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.

Untuk tersangka AA yang tidak ditahan, Arief menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali, dan dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Sementara untuk tersangka lain yakni R oknum ASN, dan D yang belum memenuhi panggilan polisi, ia mengharapkan agar keduanya kooperatif.

"Untuk 2 tersangka yakni, R dan D, kami harapkan untuk kooperatif, kami tunggu di Polres Karawang," imbuhnya.

Arief mengatakan, kini total tersangka penganiayaan dua orang wartawan berjumlah empat orang, dua diantara yakni Oknum ASN, R dan AA, sedangkan dua tersangka lain merupakan warga sipil yakni L dan D.

"Untuk kemungkinan tersangka lain, pemeriksaan ini masih berkembang. Nanti akan kita lihat hasil perkembangan selanjutnya," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads