Penanganan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Karawang dilimpahkan Polres Karawang ke Polda Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar penanganan lebih maksimal.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, membenarkan terkait informasi pelimpahan kasus tersebut, kasus itu dilimpahkan setelah pihaknya menangani kasus tersebut kurang lebih selama dua pekan.
"Iya, mulai tadi malam perkara tersebut ditangani Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Jabar," ujar Kapolres saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, saat ini Polres Karawang telah menyiapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) yang menjadi hak bagi pelapor.
"Kami sedang menyiapkan SP2HP untuk pelapor," kata dia.
Sejauh ini, Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang awak media tersebut.
Dikawal 20 Pengacara
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang juga telah menurunkan 20 orang pengacara, untuk membela korban.
"Buat kami, itu mau ditarik ke Polda mau ke Mabes itu tidak ada urusan, akan tetapi kami tetap mengapresiasi Kapolres yang telah on the track dalam kasus ini," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian saat diwawancara di Kantor Hukum Peradi, Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Karawang, Selasa (4/10/2022).
(dir/dir)