Kasus Penggelapan di Bandung Disetop Hakim, Pelapor Buat Laporan ke MA

Kasus Penggelapan di Bandung Disetop Hakim, Pelapor Buat Laporan ke MA

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 04 Sep 2022 18:18 WIB
Terdakwa kasus penggelapan jalani sidang di PN Bandung sambil terbaring di Blankar
Terdakwa kasus penggelapan jalani sidang di PN Bandung sambil terbaring di Blankar (Foto: Istimewa)
Bandung -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyetop perkara penggelapan dengan mengembalikan terdakwa Iwan Santoso ke jaksa lantaran ngaku sakit. Kebijakan hakim itu justru diadukan pelapor kasus ke Mahkamah Agung (MA).

Iwan diadili dalam kasus penggelapan di PN Bandung. Saat persidangan, Iwan sempat menjalani sidang dengan posisi terbaring di atas blankar. Pada sidang terakhir beberapa waktu lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Agung Gede Susila mengambil putusan perkara dikembalikan ke jaksa.

Pihak pelapor dalam kasus ini Lie Po Fung melalui kuasa hukumnya Jimmy Hutagalung kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, hakim tak seharusnya menyetop atau mengembalikan perkara ke jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya bukan dihentikan, tapi dibantarkan kembali, untuk diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pengadilan, sampai dia dinyatakan sehat lalu diproses kembali. Bukan malah dikembalikan berkas perkara dan orangnya dikembalikan ke jaksa dan sekarang informasinya dilepas," ujar Jimmy kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).

Jimmy mengatakan keputusan mengembalikan terdakwa ke kejaksaan tak ada diatur dalam KUHP. Dia bahkan heran dengan alasan hakim yang menyetop hanya karena jaksa tak bisa menghadirkan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Memang hakim hanya membuat pertimbangan penetapan dengan alasan jaksa tidak dapat menghadirkan (terdakwa) sedangkan kita keberatan karena terdakwa itu sudah ditahan sedari awal di Polisi, Kejaksaan sampai di kehakiman juga dia diperpanjang masa penahanannya dan juga pada saat sidang pertama secara online dia sudah memberikan kehadirannya, hanya karena alasan sakit yang tentunya kita tidak ingin dia menderita dalam proses persidangan," tutur dia.

Pihaknya sudah mengadukan hal ini ke badan pengawas (bawas) MA. Dia berharap agar hal tersebut tak jadi preseden buruk dalam praktik hukum di tanah air.

"Kita sudah bersurat kepada badan pengawas kehakiman soal penetapan yang diterbitkan oleh hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan," ujarnya.

"Ini kan preseden, jangan sampai karena alasan sakit hukum itu tidak ditegakkan gitu, banyak kok dalam praktiknya orang sakit dalam penjara tetap saja, kalau memang asalan sakit ya diobatin bukan dikembalikan berkas ke jaksa dan hakim tidak mau memeriksa perkara," kata Jimmy menambahkan.

Sebagaimana diketahui, hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan dengan terdakwa Iwan Santoso ke jaksa. Hakim beralasan terdakwa tak bisa menjalani sidang lantaran kondisi kesehatannya.

"Menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima. Mengembalikan perkara ke Kejari Bandung," ucap hakim.

Sementara itu, jaksa juga berencana untuk melimpahkan lagi perkara itu ke pengadilan. Di sisi lain, jaksa menghormati putusan hakim.

"Kita juga punya hak untuk keberatan dan hak melimpahkan kembali terdakwa Iwan Santoso ke Pengadilan untuk disidangkan kembali," ujar JPU Lucky Afgani kepada detikJabar, Jumat (2/9/2022).




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads