Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali perkara penggelapan dengan terdakwa Iwan Santoso. Sebelumnya, hakim mengembalikan perkara itu ke jaksa lantaran terdakwa sakit hingga sidang terbaring di blankar.
"Kita juga punya hak untuk keberatan dan hak melimpahkan kembali terdakwa Iwan Santoso ke Pengadilan untuk disidangkan kembali," ujar JPU Lucky Afgani kepada detikJabar, Jumat (2/9/2022).
Jaksa mengaku menghormati putusan hakim sebelumnya yang mengembalikan terdakwa ke kejaksaan. Akan tetapi, dia juga menilai keberatan atas putusan yang diambil oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan dari dokter rumah sakit Hasan Sadikin, Iwan yang disebut-sebut mengalami sakit vertigo hingga struk ringan ini dinyatakan sehat.
"Disimpulkan Iwan Santoso telah sehat dan tidak perlu rawat inap serta dapat menjalani proses persidangan dengan diberikan obat yang memadai oleh tim dokter dari RS Hasan Sadikin," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan lagi perkara itu ke pengadilan. Sehingga kasus itu diadili lagi.
Pengacara Minta Waktu
Sementara itu, Andi Cahya Wijaya kuasa hukum terdakwa mempertanyakan jaksa buru-buru melimpahkan lagi kasus itu. Menurut Andi, kliennya masih butuh waktu untuk pemulihan kondisi kesehatan.
"Ini JPU bagaimana orang sakit dimajuin lagi, harusnya diberikan waktulah supaya bisa recovery dulu," kata Andi.
Andi menuturkan kondisi kliennya saat ini masih perlu istirahat. Kliennya baru bisa mengikuti sidang saat kondisi sudah 100 persen pulih.
"Kondisi terbarunya, disebut sehat bisa mengikuti persidangan itukan harus benar-benar dalam keadaan sadar 100 persen, bukan hanya badan tapi pikiran nya juga harus sehat," tuturnya.
"Itu di luar nalar sehat manusia saja, sudah jelas hakim memberikan waktu untuk sehat dulu, kalau seperi ini JPU tidak menghargai penetapan hukum," kata dia menambahkan.
Seperti diketahui, Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa bernama Iwan Santoso ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan.
Persidangan Iwan Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sendiri sebelumnya menuai sorotan. Sebab, Iwan dipaksakan hadir ke ruang sidang meski harus terbaring di atas blankar.
Sidang sempat ditunda pekan lalu dan kembali digelar hari ini atau Selasa (30/8/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Agung Gede Susila mengambil sikap mengembalikan perkara ke Jaksa.
"Menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima. Mengembalikan perkara ke Kejari Bandung," ucap hakim.
Hakim beralasan mengembalikan perkara ke kejaksaan lantaran kondisi kesehatan Iwan yang tak mampu menjalani sidang. Sehingga, hakim pun meminta Iwan dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani pengobatan.
"Meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," kata hakim.
(dir/dir)