Sakit, Terdakwa di Bandung Jalani Sidang Sambil Terbaring

Sakit, Terdakwa di Bandung Jalani Sidang Sambil Terbaring

Dony Ramadhan - detikJabar
Selasa, 23 Agu 2022 19:09 WIB
Terdakwa kasus penggelapan jalani sidang di PN Bandung sambil terbaring di Blankar
Terdakwa kasus penggelapan jalani sidang di PN Bandung sambil terbaring di Blankar (Foto: Istimewa)
Bandung -

Seorang terdakwa kasus penggelapan Iwan Santoso menjalani sidang dengan berbaring di atas Blankar. Hal ini berujung pada diadukannya hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Komisi Yudisial (KY).

"Sudah dimasukkan (aduan ke KY). Terutama ini sudah masuk ke kode etik hakim. Karena ini sudah tidak profesional, memaksakan, melanggar HAM karena di KUHP itu kan jelas, harus sehat jasmani dan rohani," ucap Andi Cahya Wijaya kuasa hukum dari Iwan Santoso saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon, Selasa (23/8/2022).

Hal ini bermula dari sidang pekan lalu yang digelar di PN Bandung. Andi menuturkan kliennya itu dipaksa dihadirkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Agung Gede Susila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi, saat itu pihaknya sudah memberitahu hakim bila kliennya tak bisa hadir ke sidang dengan alasan kesehatan. Namun, dia menyebut hakim berpersepsi kliennya hanya pura-pura sakit.

"Nah, pas hari H sidang, jaksa berupaya membawa Pak Iwan, saya sudah keberatan orang vertigo jangankan sidang, duduk saja tidak bisa," kata Andi.

ADVERTISEMENT

Kliennya memang memiliki penyakit vertigo ditambah struk ringan. Hal ini juga berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di 3 rumah sakit.

Singkat cerita saat sidang pekan lalu itu, Iwan akhirnya dihadirkan dengan kursi roda. Saat di pengadilan, tim medis sempat memeriksa tensi darah Iwan yang menunjukkan kenaikan. "Saya pinjam Blankar ke pengadilan, jadi sudah saja terlentang di situ," katanya.

Pihaknya juga sempat meminta dokter dari PMI untuk datang ke pengadilan memeriksa kesehatan kliennya. Bahkan dokter dalam sidang sempat dicecar hakim. "Dokter tetap berpendirian bahwa terdakwa ini tidak bisa sidang," katanya.

Akan tetapi, Iwan kadung sudah dibawa ke pengadilan. Bahkan sempat dibawa ke ruang sidang dengan posisi terbaring di Blankar.

Iwan sendiri saat ini menjalani penahanan di Rutan Polrestabes Bandung. Menurut Andi, kliennya itu kerap dihantui kecemasan setiap kali sidang akan digelar.

Bahkan, sedianya sidang juga dilanjutkan siang tadi. Namun, akhirnya ditunda lantaran kondisi Iwan tak stabil.

"Pak Iwan tadi kambuh lagi, ini Pak Iwan itu cemas setiap mau sidang itu tidak bisa tidur tensi naik dan macam-macam. Karena sakit, sidangnya ditunda," katanya.

Respons PN Bandung

Sementara itu, Humas PN Bandung Dalyursa mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut. Akan tetapi, pihak dari terdakwa mengadukan ke KY hal itu merupakan hak dari masyarakat.

"Kalau saya kan belum bisa berkomentar, kalau dilaporkan ke KY itu hak dia, tapi selama (hakim) ini benar, walaupun dilaporkan le KY tidak usah takut," tutur Dalyursa kepada detikJabar.

"Jadi gini, kalau yang dilaporkan, nanti setelah KY datang mendapatkan penjelasan (baru paham) jadi harus kedua belah pihak," kata dia menambahkan.

(dir/iqk)


Hide Ads