Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa bernama Iwan Santoso ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan.
Persidangan Iwan Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sendiri sebelumnya menuai sorotan. Sebab, Iwan dipaksakan hadir ke ruang sidang meski harus terbaring di atas blankar.
Sidang sempat ditunda pekan lalu dan kembali digelar hari ini atau Selasa (30/8/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Agung Gede Susila mengambil sikap mengembalikan perkara ke Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima. Mengembalikan perkara ke Kejari Bandung," ucap hakim.
Hakim beralasan mengembalikan perkara ke kejaksaan lantaran kondisi kesehatan Iwan yang tak mampu menjalani sidang. Sehingga, hakim pun meminta Iwan dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani pengobatan.
"Meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," kata hakim.
Sementara itu, Andri Prawira kuasa hukum dari terdakwa menyatakan kondisi kliennya ini memang tak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Diketahui, Iwan mengalami sakit vertigo hingga struk ringan.
"Karena memang melihat kondisi terdakwa kita sudah berkali-kali sidang dan terdakwa selama persidangan tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan sakit," ujar Andri saat dikonfirmasi.
Andri menghormati sikap hakim. Menurut dia, hal itu sesuai dengan yurisprudensi yang mana ada kondisi tertentu sehingga terdakwa harus dikembalikan perkaranya.
"Kalau dalam bahasa pengembalian berkas perkara sambil menunggu terdakwa sembuh secara total. Karena memang ini base-nya yurisprudensi ada beberapa kondisi ketika misalnya terdakwa nya tidak bisa mengikuti persidangan ya berkas harus dikembalikan dulu karena sakitnya kan itu yang dipertimbangkan. Karena diagnosa terakhirnya itu dari unit gawat darurat yang diminta jaksa hasil diagnosa begitu," kata dia.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan kasus bisa kembali digelar apabila kondisi terdakwa memungkinkan untuk di sidang.
"Ya nanti kalau berkas ini sudah selesai ada penetapannya dikembalikan. Artinya kalau secara hukum acara menunggu sembuh. Perkara kan belum selesai," katanya.
"Sudah dimasukkan (aduan ke KY). Terutama ini sudah masuk ke kode etik hakim. Karena ini sudah tidak profesional, memaksakan, melanggar HAM karena di KUHP itu kan jelas, harus sehat jasmani dan rohani," ucap Andi Cahya Wijaya kuasa hukum dari Iwan Santoso saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon, Selasa (23/8/2022).
Hal ini bermula dari sidang pekan lalu yang digelar di PN Bandung. Andi menuturkan kliennya itu dipaksa dihadirkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Agung Gede Susila.
Menurut Andi, saat itu pihaknya sudah memberitahu hakim bila kliennya tak bisa hadir ke sidang dengan alasan kesehatan. Namun, dia menyebut hakim berpersepsi kliennya hanya pura-pura sakit.
"Nah, pas hari H sidang, jaksa berupaya membawa Pak Iwan, saya sudah keberatan orang vertigo jangankan sidang, duduk saja tidak bisa," kata Andi.
Simak Video "Video Lisa Mariana Kembali Gagal Bertemu RK Usai Mediasi Deadlock"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)