Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan. Apa saja?
Dilansir detikNews, ada sejumlah isi kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM untuk kasus Brigadir J. Ada beberapa poin yang dihimpun.
Ada tiga substansi yang direkomendasi oleh Komnas HAM, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing.
- Kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
- Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice.
Sedangkan untuk isi rekomendasi Komnas HAM kasus Brigadir J antara lain :
- Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan
- Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing
Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
- Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022
- Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Simak video 'Terkait Kasus Ferdy Sambo, 28 Polisi Akan Disidang Etik':