Perwira polisi Kompol Chuck Putranto dipecat setelah terlibat di pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Chuck dipecat dalam sidang kode etik.
Dilansir dari detikNews, Chuck sendiri ditetapkan tersangka perintangan penyidikan. Alhasil dia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. Chuck juga dikenakan sanksi etika dan administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut.
Kompol Chuck sendiri ikut berperan dalam pusaran kasus Yoshua. Dilansir dari detikX, Chuck berperan menyimpan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Chuck juga disebut sempat membohongi Sambo soal CCTV. Hal itu terjadi saat Chuck dipanggil Sambo ke ruangannya untuk menanyakan soal CCTV. Kepada Sambo, Chuck bilang CCTV masih dikuasainya padahal sudah diserahkan ke Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual tanpa dibuatkan berita acara.
"Siap, Jenderal, ada di mobil," kata Chuck. Lekas-lekas Chuck pun berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta kembali barang bukti CCTV itu.
Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
(dir/dir)