Momen Anak Buah Tipu Irjen Ferdy Sambo Soal CCTV

Kabar Nasional

Momen Anak Buah Tipu Irjen Ferdy Sambo Soal CCTV

Tim detikX - detikJabar
Selasa, 30 Agu 2022 23:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik
Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Jakarta -

Sidang etik Irjen Ferdy Sambo turut membongkar perusakan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Terungkap pula aksi anak buah saat berbohong kepada Sambo soal CCTV.

Pengamanan CCTV ini bermula atas perintah Brigjen Hendra Kurniawan. Jenderal yang menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri ini awalnya menghubungi Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Dikutip dari detikX, Hendra menghubungi Ari melalui ponsel Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Sabtu 9 Juli 2022 atau sehari usai tragedi penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendapat perintah itu, Ari bertanya kepada Agus terkait siapa yang akan diperintahkan menemuinya memeriksa CCTV.

"Siap, Ndan, berkenan nanti AKP Irfan (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto) menghadap," tutur Agus.

ADVERTISEMENT

Irfan yang kemudian mengamankan CCTV tersebut dan menyerahkan kepada Ari atas perintah Sambo. Ari lantas menyerahkan kepada Kompol Chuck Putranto yang menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

CCTV ini diserahkan oleh Chuck dan Arif Rahman ke Polres Jaksel keesokan harinya. CCTV diterima oleh Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual tanpa dibuatkan berita acara.

Chuck kemudian dipanggil Sambo ke ruangannya untuk menanyakan keberadaan CCTV di area rumah dinasnya. Chuck tidak berani menjawab bahwa CCTV itu sudah diserahkan ke Polres Jaksel. Dia mengaku takut dimarahi Sambo. Chuck pun berbohong kepada Sambo dengan mengatakan bahwa CCTV itu masih aman di tangannya.

"Siap, Jenderal, ada di mobil," kata Chuck. Lekas-lekas Chuck pun berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta kembali barang bukti CCTV itu.

Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, Chuck bertemu dengan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Baiquni Wibowo di rumah dinas Sambo. Saat itu tengah digelar olah TKP ulang oleh Pusinafis, Labfor, dan Pusdokkes. Chuck meminta Baiquni menyalin rekaman CCTV yang disimpan di dalam mobilnya. Salinan rekaman CCTV itu disimpan Baiquni dalam sebuah flash disk. Dia menunjukkan flash disk itu kepada AKBP Arif Rachman, yang juga berada di lokasi saat itu.

Dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Chuck, Baiquni, dan Arif Rahman bersama-sama menonton rekaman yang ada dalam CCTV. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit juga belakangan diketahui menonton rekaman CCTV itu. Dalam rekaman CCTV yang mereka tonton, ternyata terlihat Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Barang bukti penting ini disebut Arif telah dia laporkan kepada Hendra Kurniawan. Hendra pun dikabarkan menyampaikan informasi itu kepada Sambo. Pada Rabu, 13 Juli 2022, Arif dipanggil Sambo ke ruangannya. Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu. Arif menjawab bahwa hanya dia, Ridwan, Chuck, dan Baiquni yang melihat. Sambo pun lantas memerintahkan Arif segera memusnahkan semua barang bukti penting ini.

"Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin," kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang oleh Arif.

Dalam persidangan etik Jumat, 26 Agustus 2022, Sambo membenarkan bahwa dia telah memerintahkan Arif memusnahkan rekaman CCTV itu. Namun, dia membantah bahwa Hendra tahu rekaman CCTV tersebut.

"Hendra tidak tahu soal rekaman CCTV," kata Sambo.

Tim detikX telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengkonfirmasi seluruh temuan ini. Namun, sampai naskah ini diterbitkan, Dedi belum menjawab telepon maupun pesan singkat kami. Sementara itu, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah mengaku tidak tahu-menahu soal isi sidang etik Sambo. Dia meminta tim detikX langsung menghubungi timsus.

Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak menggubris permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang kami dapatkan. Dia lantas memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung.

"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX.

Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara kami dengan menyatakan bahwa dia akan berbicara pekan ini kepada media.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Mereka dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads