Berdasarkan investigasi dari tim detikX, momen operasi senyap itu terungkap saat sidang kode etik Polri terhadap Sambo digelar di Gedung TCCN, Jakarta pekan lalu. Dalam sidang terungkap bagaimana Sambo memerintahkan seluruh personel Polres Jakarta Selatan mengikuti skenario palsu yang disusun eks Kadiv Propam Polri ini.
Baca juga: Bersih-bersih Darah Geng Sambo |
Sesuai keterangan saksi, sekitar pukul 17.30 WIB pada 8 Juli 2022 lalu usai Sambo membunuh dia menghampiri Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit. Perwira menengah itu menjadi orang pertama yang datang ke TKP pembunuhan Yoshua di rumdin Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel.
Sambo berujar kepada Ridwan dengan cerita skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Usai cerita itu, Sambo meminta agar anak buahnya melaksanakan olah TKP secara senyap.
"Tidak usah ramai-ramai karena akan mengundang perhatian masyarakat," kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang Ridwan dalam sidang kode etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Di saat proses olah TKP dilakukan, dua Jenderal dari Biro Propam datang ke TKP. Mereka yakni Karo Provos Brigjen Benny Ali dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan datang. Disusul kemudian Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto ikut datang.
Sambo lantas memerintahkan kepada Benny dan Hendra agar penanganan kasus tersebut ditangani oleh Tim Provos Polri. Sambo beralasan kejadian tersebut harus lebih dulu ditangani Provos lantaran melibatkan anggota Polri.
Benny lantas mengikuti arahan Sambo. Kepada penyidik Polres Jaksel, Benny meminta seluruh barang bukti dan saksi diserahkan ke tim Provos.
Kala itu, aneka barang bukti di TKP, yaitu 10 selongsong peluru, 3 proyektil, 4 serpihan peluru, 1 pucuk senjata HS-9, 9 peluru HS-9, 1 pucuk senjata Glock-17, dan 12 peluru Glock-17, pun akhirnya dibawa ke kantor Provos. Begitu pula dengan para saksi, yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard. Ketiganya diperiksa oleh anggota Biro Paminal di bawah Brigjen Hendra Kurniawan.
"(Barang bukti) tidak dibuatkan berita acara serah terima antara penyidik ke anggota Provos di Propam Polri," tutur Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan Sambo hari itu.
Tim detikX telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengkonfirmasi seluruh temuan ini. Namun, sampai naskah ini diterbitkan, Dedi belum menjawab telepon maupun pesan singkat kami. Sementara itu, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah mengaku tidak tahu-menahu soal isi sidang etik Sambo. Dia meminta tim detikX langsung menghubungi timsus.
Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak menggubris permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang kami dapatkan. Dia lantas memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung.
"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX.
Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara kami dengan menyatakan bahwa dia akan berbicara pekan ini kepada media.
(dir/dir)