Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi

Kabar Nasional

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 19 Agu 2022 14:50 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan.
Putri Candrawathi (Foto: Dok. TikTok @revalalip)
Jakarta -

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi menjerat Putri dengan pasal pembunuhan berencana.

Dikutip dari detikNews, Jumat (19/8/2022), status tersangka kepada Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. "Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Mabes Polri.

Sama dengan empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi pun diganjar pasal pembunuhan berencana. "Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total saat ini ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka terdiri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

ADVERTISEMENT

Simak Video: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)


Hide Ads