Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan tersangka Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Tim khusus telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan dan menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky dan K. Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo. Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Ricky dan K, masing-masing bertugas sebagai ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJabar merangkum fakta-fakta kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan seorang jendral. Berikut fakta-faktanya:
Ditembak Bharada E
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan saudara E atas perintah FS," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8).
Tak Ada Baku Tembak
Kapolri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," ucap Sigit.
Sigit sampai mengulang dengan penegasan bahwa tidak ada insiden tembak menembak. Mulanya, kasus itu disebutkan adanya aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J," kata Sigit menegaskan.
Ferdy Sambo Merekayasa Baku Tembak
Timsus bentukan Kapolri itu menemukan fakta adanya skenario yang dibuat tersangka seolah-olah Brigadir J melawan. Senjata Brigadir J digunakan Ferdy Sambo untuk menembak ke arah dinding rumah.
"Kemudian untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Sigit dalam siaran langsung yang disiarkan detikcom, Selasa (9/8).
"Membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," ucap Sigit menambahkan.
Peran Para Tersangka
Selain Ferdy Sambo, berkaitan kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi menetapkan tersangka kepada Bharada Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan KM. Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo, sedangkan Ricky dan KM bertugas sebagai ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," tutur Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Empat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Baca juga: Menerka Salah Posisi Para Pemain Persib |
Polisi Dalami Motif Pembunuhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana konferensi pers yang disiarkan langsung oleh detikcom menyatakan bila motif atau pemicu peristiwa masih didalami.
"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Sigit.
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap saksi-saksi. Salah satunya termasuk istri dari Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo Ditahan
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Atas penetapan itu, eks Kadiv Propam tersebut kini ditahan.
"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (9/8).
Ancaman Hukuman Mati
Ferdy Sambo kini mendekam Rutan Brimob. Tersangka kasus pembunuhan Brigadi J itu terancam hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung detikcom, Selasa (9/8).
Agus mengatakan ancaman itu sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya. Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 55 KUHPidana.