Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Atas penetapan itu, eks Kadiv Propam tersebut kini ditahan.
"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers sebagaimana dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Selain Ferdy Sambo, tiga lainnya yakni Bharada RE atau Bharada E, Bripka RR dan KM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya sudah ditindak dengan dibawa ke Mako Brimob sejak akhir pekan lalu. Bahkan, tim khusus bentukan Kapolri sudah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Agus mengatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri mengumumkan ada total empat tersangka dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
(dir/dir)