Pemoge Divonis 4 Bulan
Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Vonis 4 bulan bui yang diberikan hakim terhadap dua pemoge penabrak bocah kembar di Pangandaran lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Adanya perdamaian jadi salah satu pertimbangan hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno ini membacakan hal-hal yang meringankan.
"Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan sudah ada perdamaian. Saksi (ortu korban) juga sudah memaafkan dan mengikhlaskan anaknya meninggal dunia dan meminta (terdakwa) dibebaskan," ucap hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Selain hal yang meringankan, hakim juga turut membacakan hal yang memberatkan. Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa ini membuat nyawa bocah melayang.
"Tidak berhati-hati mengendarai sepeda motor sehingga mengakibatkan kelalaian dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba telah menerima laporan dari JPU dan Kasi Pidum. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.
"Tuntutan kami 6 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Itu secara ketentuan sudah sesuai dengan SOP. Ini kan perkara penting tentunya tidak boleh dari 2/3. Ada masa pikir-pikir 7 hari. Jadi dalam 7 hari akan berpikir," ujar Erny di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Meski divonis ringan, Erny mengatakan secara prinsip vonis itu masih memenuhi SOP yang ada pada kejaksaan. Untuk itu dalam waktu 7 hari akan menentukan sikap.
Selang beberapa hari, JPU pun menyatakan menerima vonis tersebut. Pertimbangannya vonis lebih dari 2/3 dari tuntutan.
Dua Pemoge Bebas 13 Juli 2022
Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran bebas. Setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
Terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas II B Ciamis pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.25 WIB.
"Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis pulang tgl 13 juli 2022 jam.21.25 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Rismanto melalui pesan singkat, Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya, dua terdakwa pemoge divonis 4 bulan penjara. Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022).
Simak Video "Vonis 4 Bulan Bui Buat 2 Pemoge Penabrak Mati Bocah di Pangandaran"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)