Dua bocah di Pangandaran tewas usai ditabrak motor gede (moge) Harley Davidson. Kini, dua penabrak mati bocah itu sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Insiden bermula saat rombongan Harley Davidson yang tergabung dalam Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung melakukan touring ke Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Saat itu, ada dua moge yang menabrak bocah kembar Hasan-Husen.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Hendi (27), warga setempat mengatakan, kedua bocah kembar itu tertabrak dua jenis moge yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban pertama tertabrak moge berwarna putih, sementara satunya lagi moge warna hitam," ucapnya.
Menurutnya, kedua moge tersebut berjalan sangat kencang dan ugal-ugalan, lalu menabrak dua bocah yang hendak menyebrang. Sehingga, korban mengalami luka parah sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi bergerak untuk menangani insiden itu. Dua unit moge lalu diamankan polisi. Dua kendaraan moge yang terlibat kecelakaan maut tersebut dibawa ke Mapolsek Kalipucang Pangandaran. Sekadar informasi, kasus kecelakaan ini ditangani Polres Ciamis.
"Masih (dua pengendara moge diamankan) di polsek, belum dilimpahkan ke kita. Kan kita sudah beda wilayah hukum jadi harus ada serah terima. Sedangkan kita belum dapat," ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Sabtu (12/3/2022).
Di satu sisi, pihak HDCI melakukan pertemuan dengan keluarga korban. Mereka akhirnya berdamai di kantor polisi.
Kakak korban Iwa Kartiwa (36) mengaku ikhlas dengan musibah tersebut. "Saya mewakili keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah yang menimpa kami," ucapnya kepada detikJabar, Sabtu (12/3/2022).
Meski sudah melakukan perdamaian, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan. Kapolda Jabar Irjen Suntana bahkan buka suara dan menegaskan kasus terus berlanjut.
"Untuk kasus itu terus diproses secara hukum sesuai aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Suntana kepada wartawan saat ditemui di Polsek Lembang, Senin (14/3/2022).
Polisi kemudian melakukan gelar perkara atas insiden itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status kedua penabrak menjadi tersangka.
"Ya, sudah ditersangkakan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Selasa (15/3/2022).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Ciamis. Atas status ini, kedua pengendara tersebut ditahan.
"Ditahan. Iya (dua orang)," kata dia.
(dir/ors)