2 Pemoge yang Tabrak Mati Bocah Kembar Pangandaran Dituntut 6 Bulan Bui

2 Pemoge yang Tabrak Mati Bocah Kembar Pangandaran Dituntut 6 Bulan Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 29 Jun 2022 15:56 WIB
Penampakan moge yang menabrak dua bocah kembar di Kalipucang, Pangandaran
Foto: Penampakan moge yang menabrak dua bocah kembar di Kalipucang, Pangandaran (Aldi Nur Fadilah/detikJabar).
Ciamis - Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.

Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandridituntut dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Minggu kemarin sudah sidang tuntutan. Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tuntutannya 6 bulan, denda Rp 12 juta subsider 1 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).

Indra Muharam menjelaskan selama menjalani proses sidang, dua terdakwa berada di tahanan Lapas Kelas II B Ciamis.

"Jadi dalam kasus ini 1 kejadian dua perkara," ungkap Indra.

Sementara untuk sidang putusan, Indra mengatakan sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis.

Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.

Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.

Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan. (mso/mso)



Hide Ads