Kasus Pemoge Tabrak Mati Bocah Disidang
Pada Jumat (20/5/2022), Kejaksaan Negeri Ciamis telah menyatakan kasus tersebut P21. Sehingga kasus tersebut telah masuk Pengadilan Negeri Ciamis dan menjalani persidangan.
"Sudah dilaksanakan P21 terhadap perkara moge ini, kemudian sudah dilakukan tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Jumat (20/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erny menandatangani perkara moge tersebut dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya sudah menandatangani lalu dilimpahkan ke pengadilan. Artinya sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan. Jadi silahkan masyarakat mengintip persidangan," jelasnya.
Dua Pemoge Dituntut 6 Bulan Bui
Dua pemoge itu dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.
Terdakwa masing-masing atas nama Angga Permana dan Agus Wandri dituntut dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tuntutannya 6 bulan, denda Rp 12 juta subsider 1 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).
Indra Muharam menjelaskan selama menjalani proses sidang, dua terdakwa berada di tahanan Lapas Kelas II B Ciamis.
"Jadi dalam kasus ini 1 kejadian dua perkara," ungkap Indra.
Sementara untuk sidang putusan, Indra mengatakan sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Simak Video "Vonis 4 Bulan Bui Buat 2 Pemoge Penabrak Mati Bocah di Pangandaran"
[Gambas:Video 20detik]