Polisi menyebut ada tiga terduga pelaku yang terlibat dalam aksi perundungan terhadap bocah di Tasikmalaya. Ketiganya disebut masih berusia anak-anak.
"Sementara ini, kita dapat ada tiga orang dan semuanya masih kategori anak semua," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
Ibrahim mengatakan kasus ini sudah naik ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Namun demikian, belum ada tersangka dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penanganan terhadap terduga pelaku juga akan disesuaikan dengan sistem peradilan anak yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2012.
"Terkait dengan perlakuan kepada terduga karena juga masih anak-anak maka kita akan gunakan sistem peradilan anak, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Ketiga anak ini sekarang ditangani oleh KPAID dan Bapas sehingga nanti mekanismenya semua akan dilakukan koordinasi di antara stakeholder yang ada, jadi memang masih ada di sana," kata Ibrahim.
Sejauh ini, kata Ibrahim, belum ada keterlibatan orang dewasa dalam kasus tersebut. "Sementara belum terkait dengan itu (pelaku dewasa)," katanya.
Kendati demikian, polisi masih akan melakukan pendalaman. Termasuk mendalami awal mula kejadian hingga ada yang merekam video hingga mengunggah ke media sosial (medsos).
"Jadi yang menginisiasi kejadian itu kemudian yang memvideokan kemudian yang meng-upload kita masih mendalami, tapi yang tadi itu semuanya di antara mereka semua," tuturnya.
Seperti diketahui, kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan dipaksa setubuhi kucing oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.
(dir/mso)