Terbukti Korupsi, Eks Pejabat PT Posfin Divonis 6,5 Tahun Bui!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 18 Jul 2022 19:08 WIB
Foto: Suasana sidang vonis kasus korupsi di PT Posfin (Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Mantan manajer PT Pos Financial (Posfin) Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Vonis terhadap terdakwa yang menjabat sebagai mantan manajer akutansi ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (18/7/2022). Dalam putusannya, hakim menyatakan Rico terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Deniza Candra dengan pidana penjara 6 tahun dan enam bulan," ucap hakim dalam persidangan.

Selain itu, Rico juga dikenakan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

"Membayar uang pengganti Rp 200 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak memiliki harta benda sesuai uang pengganti maka dipidana selama delapan bulan," katanya.

Vonis terhadap Rico lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dalam sidang sebelumnya, Rico dituntut 10 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, jaksa mengajukan banding. Sementara Rico mengambil sikap pikir-pikir.




(dir/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork