Eks Pejabat PT Posfin Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 51 M!

Eks Pejabat PT Posfin Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 51 M!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 28 Mar 2022 14:13 WIB
Sidang PT Posfin di Bandung
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek. Dia didakwa merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rahman Firdaus di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (28/3/2022). Sidang tersebut digelar secara virtual.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan.

Dalam perkara ini, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Bahwa pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin melakukan beberapa operasional bisnis. Di mana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif saudara Soeharto selaku Direktur PT Posfin," tutur dia.

Adapun rangkaian bisnis yang dilakukan oleh Rico yaitu :

1. Pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000

2. Pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung.

3. Pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi

4. Pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).

5. Penggunaan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto

6. Pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.

Adapun berdasarkan laporan hasil audit dari kantor akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan di PT Posfin tahun 2018,2019 dan 2020. Akibat perbuatan terdakwa dan Soeharto, mengakibatkan kerugian negara PT Posfin.

"Mengakibatkan kerugian negara Cq PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp 51.559.256.000," katanya.

Atas perbuatannya, Rico dinilai melanggar aturan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.




(yum/bbn)


Hide Ads