
Terbukti Korupsi, Eks Pejabat PT Posfin Divonis 6,5 Tahun Bui!
Mantan manajer PT Pos Financial (Posfin) Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan manajer PT Pos Financial (Posfin) Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Eks manajer PT Pos Posfin Rico Deniza Candra dituntut hukuman 10 tahun bui. Dia didakwa terlibat korupsi proyek saat menjabat di perusahaan itu.
Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi PT Posfin memasuki babak baru. Tersangka Frengky Alex Roberto diadili atas kasus yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar itu.
Kejati Jabar menyita sebuah rumah mewah di Jakarta berkaitan kasus korupsi Rp 52 miliar di PT Posfin. Bangunan itu diketahui milik salah satu tersangka.
Kejati Jabar belum habis menetapkan tersangka dalam pusaran kasus korupsi di PT Posfin. Kini, ada dua tersangka lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi PT Pos Financial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyebut masih membidik tersangka lain.
Kejati Jabar kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Financial (Posfin) senilai Rp 52 miliar. Tersangka inisial MT.
Kasus dugaan korupsi di PT Pos Financial masih dikembangkan. Bahkan, penyidik Kejati Jabar akan menggunakan pasal TPPU dalam perkara ini.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar masih melakukan pengembangan terkait kasus korupsi di PT Pos Financial (Posfin). Tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.