Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka merilis hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap eks Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka, Dede Sutisna. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pemanfaatan tanah milik Pemkab Majalengka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, menyebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa.
"Majelis Hakim membacakan putusan pada tanggal 2 Juni 2026. Terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yogi kepada detikJabar, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.369.144.694.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terpidana," ujar Yogi.
Menurut Yogi, apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada terdakwa dan para saksi. Adapun barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp100 juta dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara sebagai pengurang pembayaran uang pengganti.
Yogi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset tanah milik Pemkab Majalengka melalui skema sewa pada PT Sindangkasih Multi Usaha yang terjadi pada tahun 2020, 2023, 2024, dan 2025.
"Putusan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya penyelamatan keuangan negara dan aset daerah," pungkasnya.
(orb/orb)
