Persidangan kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali dilanjutkan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto dituntut selama 4 tahun kurungan penjara dalam perkara tersebut.
Yossi diketahui didakwa memperkaya dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri dan Bisma Bratakoesoema dalam perkara Bandung Zoo. Sri dan Bisma sendiri telah divonis hukuman 7 tahun kurungan penjara dalam perkara tersebut.
Setelah persidangan bergulir sejak November 2025, JPU Kejati Jawa Barat kemudian membacakan tuntutan kepada Yossi. Dia dituntut selama 4 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Bandung Zoo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa selama 4 tahun kurungan penjara pada Selasa (31/3) kemarin dengan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan penjara," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (2/4/2026).
Yossi dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua subsidair.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Yossi yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung dan selaku pengelola barang milik daerah tidak mengawasi aset di Bandung Zoo. Sehingga, YMT tetap bisa mengelola lahan itu untuk operasional kebun binatang meski izin sewanya telah habis sejak 2008.
Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara dari kasus korupsi Bandung Zoo tercatat mencapai Rp 59,2 miliar. Yossi dinyatakan telah memperkaya Sri dan Bisma yang masing-masing menerima Rp 5,4 miliar dan Rp 600 juta.
"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan terdakwa yang akan digelar pada Senin depan," pungkasnya.
Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Hibah Pramuka
Selain Bandung Zoo, Yossi Irianto juga sedang menjadi terdakwa di perkara lain. Kasus tersebut adalah korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Selain Yossi, Kejati Jabar saat itu menetapkan tiga tersangka lainnya. Di antaranya mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin.
Jaksa pun menuntut Yossi dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Ia dibebankan denda Rp 50 juta, subsider 90 hari kurungan.
Begitu juga dengan eks Kadispora Eddy Marwoto yang dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 90 hari kurungan. Selain pidana badan, Eddy Marwoto dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 171 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurdyana Hadimin sama-sama dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 90 hari kurungan. Sidang keempatnya pun akan berlanjut pada 7 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
(ral/yum)
