tujuh tahun dengan modus iming-iming sembako. Dua kakek cabul itu berinisial PS (69) dan AM (63).
Mereka telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak sekitar tahun 2020. Keduanya kerap melakukan aksi keji itu di sebuah saung yang berada di Kecamatan Sindangagung, Kuningan.
"Mereka sudah melakukan itu kurang lebih hampir 2 tahun di saung itu. Si kakek AM diajak sama kakek inisial PS," kata Kanit PPA Satreskrim Kuningan IPDA Suhandi, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Suhandi, sejak tahun 2020 hingga saat ini bocah tersebut sudah dicabuli sebanyak 16 kali. Mereka mencabuli korban secara bergiliran.
"Dari keterangan korban pelaku sudah mencabuli 16 kali. Masing-masing pelaku 8 kali mencabuli. Dicabuli secara bergiliran. Iya di hari yang sama bergantian," ujar dia.
Usai melancarkan aksi, kedua pelaku mengancam korban agar tak memberi tahu orang tuanya soal pencabulan yang dilakukan. Namun korban bercerita kepada orang tuanya.
"Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi," ucap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda.
Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Dhany.
(ors/orb)