Aksi cabul itu dilakukan dua kakek inisial PS (69) dan AM (63) di sebuah saung milik salah satu pelaku di Kuningan. Kedua pelaku merupakan tetangga korban.
"Pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga," kata Kanit PPA Satreskrim Kuningan IPDA Suhandi, Kamis (7/7/2022).
Dijelaskan Suhandi, pelaku mencabuli bocah tersebut lebih dari sekali, sampai saat ini mereka telah mencabuli secara bergiliran hingga 16 kali.
"Dari keterangan korban, pelaku sudah mencabuli 16 kali. Masing-masing pelaku 8 kali mencabuli. Dicabuli secara bergiliran. Iya di hari yang sama bergantian," ujar dia.
Sementara, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyampaikan, modus pelaku yakni merayu akan memberikan sembako untuk orang tua korban. Namun dibalik siasatnya itu ada niat bejat yang telah direncanakan dua kakek tersebut.
"Modusnya, pelaku merayu akan memberikan sembako kepada korban," ujar dia.
"Setelah mencabuli pelaku sempat mengancam secara verbal kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," katanya.
Korban menghiraukan ancaman pelaku, ia bercerita kepada orang tuanya bahwa kemaluannya mengalami kesakitan. Atas curhatan sang anak akhirnya aksi bejat ini terbongkar.
Tak hanya kesakitan, korban juga saat ini mengalami trauma atas perbuatan biadab kedua pelaku. "Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi," jelas dia.
Disampaikan Dhany, kedua pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegas Dhany. (ors/ors)