Sadis! Bocah di Kuningan Dibekap saat Dicabuli 2 Kakek

Sadis! Bocah di Kuningan Dibekap saat Dicabuli 2 Kakek

Dony Ramadhan - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 11:19 WIB
Poster
Ilustrasi dibekap. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Kuningan -

Bocah perempuan di Kuningan menjadi korban pencabulan dua kakek durjana. Kedua kakek bahkan sempat membekap mulut korban yang berusia 7 tahun itu saat melakukan aksi biadabnya.

Aksi keji itu dilakukan dua kakek inisial PS (69) dan AM (63) di sebuah saung yang berada di Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Saat aksi itu berlangsung, pelaku sempat menggunakan pakaian korban untuk membekap mulut korban.

"Pelaku membekap mulut anak korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah kepada detikJabar, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mulut korban dibekap, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya itu. Selain itu, para pelaku juga sempat mengancam korban.

"Pelaku berbicara kepada korban dengan berkata 'jangan bilang mamah kalau sudah disakitin'," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan sembako. Pemberian sembako ini memang kerap dilakukan oleh pelaku kepada korban. Diketahui, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pedagang.

"Modusnya kedua pelaku sering memberikan bahan sembako. Sehingga anak korban jadi sering bermain di sekitar saung milik pelaku," kata dia.

Korban menghiraukan ancaman pelaku, ia bercerita kepada orang tuanya bahwa kemaluannya mengalami kesakitan. Atas curhatan sang anak, akhirnya aksi bejat ini terbongkar.

"Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi," jelas Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda

Kini kedua kakek bejat itu dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Dhany.

(dir/ors)


Hide Ads