Doni enggan berbicara banyak mengenai perkaranya. Dia mengatakan akan menunggu waktu persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan. Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya nggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," tutur Doni menambahkan.
Doni mengaku saat ini dirinya dalam kondisi sehat. Dia juga sudah siap untuk menghadapi proses persidangan.
"Ya sudah menyiapkan secara matang," katanya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ral/ors)